Menikah di Rumah Bayar Rp600 ribu, Tak Perlu Beri 'Amplop' ke Penghulu

25 April 2018 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bertemu 2 Penghulu Jujur (Foto: Retno Wulandhari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bertemu 2 Penghulu Jujur (Foto: Retno Wulandhari/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tahukah kamu bahwa menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis?
ADVERTISEMENT
Aturan nikah gratis di KUA tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Namun, hal tersebut tidak berlaku bila kamu menikah di luar kantor KUA. Kamu harus membayar biaya sebesar Rp600 ribu untuk jasa profesi juga biaya transportasi si penghulu.
Peraturan tersebut sudah diberlakukan sejak Juni 2014 setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agama, termasuk biaya pencatatan nikah.
KUA Trucuk, Klaten, Jawa Tengah (Foto: Retno Wulandhari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KUA Trucuk, Klaten, Jawa Tengah (Foto: Retno Wulandhari/kumparan)
Setelah biaya sebesar Rp 600 ribu dibayarkan, masyarakat tidak perlu lagi menambah biaya lainnya kepada penghulu yang bertugas ataupun ke kantor KUA. Karena setiap pemberian warga berupa amplop berisi uang atau barang akan dikelompokkan ke dalam gratifikasi.
ADVERTISEMENT
KPK dan Kementerian Agama pun sudah sepakat untuk melarang penghulu menerima amplop atau tanda terima kasih dalam bentuk uang dari masyarakat.
"Disepakati, paket penerimaan honor, tanda terima kasih, pengganti uang transportasi atau istilah lainnya terkait pencatatan nikah temasuk gratifikasi dalam pasal 12 B UU Tipikor," ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiono dikutip dari situs resmi kpk.go.id pada Rabu (18/12/2013).
Untuk itu, bagi para penghulu yang menerima uang dari warga harus segera melapor ke KPK paling lambat 30 hari setelah amplop diterima.