Menilik Perda DKI yang Dilanggar pada Kasus Baliho Disegel

28 Desember 2018 7:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Anies Baswedan saat penyegelan reklame di Rasuna Said, Jumat (19/10/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Anies Baswedan saat penyegelan reklame di Rasuna Said, Jumat (19/10/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta menyegel sejumlah baliho atau reklame yang melanggar aturan perizinan, termasuk milik politisi PSI Tsamara Amany dan Ketum PPP Romahurmuziy. Lantas, seperti apa aturan yang menjadi dasar penindakan tersebut?
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, penindakan ini telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perda ini ditandatangani pada masa Joko Widodo masih menjabat sebagai Gubernur DKI.
Dalam aturan itu, setiap reklame yang dipasang harus memiliki izin dari Pemda terlebih dahulu. Dalam Pasal 1 Ayat 7 dijelskan, penyelenggaran reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, bentuk pemanfaatan, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
Setiap pemasangan reklame berkewajiban mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk memastikan konstruksi reklame kokoh dan pajaknya terbayar. Selain itu, harga sewa titik reklame dan retribusinya juga aharus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, di Pasal 11 Huruf f, pemilik reklame diwajibkan membongkar konstruksinya saat izinnya sudah habis atau dicabut. Pemprov DKI juga akan memberikan waktu kepada pemilik untuk membongkarnya dalam waktu 3 kali 24 jam setelah izin habis.
ADVERTISEMENT
“Dalam hal penyelenggara reklame tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur berwenang menertibkan reklame beserta bangunan reklame dan selanjutnya menjadi aset Pemerintah Daerah,” bunyi pasal 32 ayat 3.
Reklame PSI yang disegel di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Reklame PSI yang disegel di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
Di sisi lain, PSI melalui Wasekjen Satia Chandra Wiguna membantah baliho berwajah Tsamara Amany dipasang secara ilegal. Satia mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui alasan penyegelan baliho tersebut.
“Kami memasangnya secara legal. Sekarang kami sedang berkomunikasi dengan vendor untuk mengetahui penyebab billboard Sis Tsamara disegel,” kata Satia melalui keterangannya, Kamis, (27/12).
Satia mengaku akan tetap berprasangka baik terhadap Pemprov DKI Jakarta. Ia berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik antara Pemprov DKI, vendor baliho, dan PSI.
Suasana Gubernur DKI Anies Baswedan saat penyegelan reklame di Rasuna Said, Jumat (19/10/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Gubernur DKI Anies Baswedan saat penyegelan reklame di Rasuna Said, Jumat (19/10/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
DPP PPP juga angkat bicara mengenai disegelnya baliho milik Romahurmuziy. Sekjen PPP Arsul Sani mengakui baliho yang disegel tersebut untuk kepentingan Pileg 2019 memang sudah tidak berlaku.
ADVERTISEMENT
“Itu mustinya sudah diturunkan oleh pemegang hak billboard-nya dari 2 bulan lalu, karena kami hanya kontrak dengan pemegang hak tersebut untuk 6 bulan. Soal pemasangan dan penurunannya menjadi tanggung jawab pemegang hak atas billboard tersebut,” ujar Arsul saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan baliho yang disegel adalah yang terbukti melanggar peraturan. Anies memastikan penyegelan baliho atau iklan layanan masyarakat sudah rutin dilakukan Pemprov DKI melalui Satpol PP tepatnya saat mulai digalakkan dengan menggandeng KPK dalam menertibkan reklame pada Jumat (19/10) lalu.
“Semua yang melanggar mengalami penyegelan,” ucap Anies.
Senada dengan Anies, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengungkapkan bahwa penyegelan tersebut karena baliho dianggap melanggar izin. Yani menjelaskan penyegelan yang dilakukannya tidak melihat materi iklan yang ditampilkan.
ADVERTISEMENT
“Begini, saya tidak mau melihat konten. Yang kuta ukur adalah kontruksi itu berizin atau tidak. Kalau konten siapa pun mau Lion, Garuda, mau konten apa pokoknya reklame tertayang bukan menjadi ukuran saya. Yang saya menjadi ukuran adalah kontruksi reklame itu berizin atau tidak,” tutur Yani.