Menkes akan Pelajari Keputusan BPOM Tentang Susu Kental Manis

3 Juli 2018 14:34 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susu kental manis. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Susu kental manis. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta produsen susu kental manis untuk menghilangkan kata 'susu' di dalam kemasannya karena dianggap tidak sesuai dengan isi produk.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Menteri Kesehatan Nila F Moelok mengatakan, masih akan mempelajari keputusan BPOM tersebut dan belum dapat berkomentar banyak. Sebab, pihaknya belum mempunyai data hasil temuan BPOM.
“Saya belum tahu betul, nanti saya kaji dulu. Kalau enggak, kamu minum susu yang lain aja dulu,” ujar Nila di Hotel Birakarya, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek (Foto: Ferry Fadhlurahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek (Foto: Ferry Fadhlurahman/kumparan)
Namun, bila memang kandungan gula di susu kental manis berlebihan, maka konsumsi produk tersebut sebaiknya dibatasi. Dengan demikian, sebelum bertemu dengan BPOM, Kemenkes akan mempelajari lebih lanjut keputusan BPOM terkait susu kental manis.
“Jadi kalau memang susu kental masih tidak sesuai (kadar gulanya), saya melihatnya gini, kalau kita sudah minum jangan kita tambah lagi. Jadi seimbang ini agak sulit. Maksudnya berapa kalori berapa protein berapa gula, garam itu berapa. Jadi makanan itu jangan asin kalau sudah asin harus dikurangi di tempat lain,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, melalui surat edaran yang ditetapkan pada 22 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Suratmono, BPOM meminta produk susu kental manis menghilangkan kata susu dalam label dan iklan produk. Hal itu dilakukan dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Reporter: Ferry Fadhlurrahman