Menkes Imbau Warga Tak Cemaskan Kehalalan Vaksin Difteri

12 Januari 2018 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan, Nila Moeloek (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan, Nila Moeloek (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tercatat selama tahun 2017 total 954 kasus penyakit difteri yang menyebabkan 44 orang menininggal terjadi di Indonesia. Memasuki awal tahun 2018, Menteri Kesehatan Nila Moelek kembali menegaskan bahwa kasus difteri tetap harus diawasi walau saat ini sudah mengalami penurunan dari segi temuan kasusnya.
ADVERTISEMENT
"Terakhir dari tanggal 9 Januari terdapat 85 kabupaten/kota dari 170 kabupaten/kota sudah tidak ditemukan kasus baru," tutur Moelek dalam diskusi imunisasi difteri dan gerakan anti vaksin di Gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/1).
Untuk tahun 2018 Kemenkes menargetkan akan melakukan imunisasi difteri sebesar 90 persen.
Namun demikian, muncul permasalahan lain. Ada beberapa pihak yang menolak imunisasi ulang atau Response Immunization (ORI) difteri, khususnya di tiga sekolah yang berada di Jakarta Barat. Mereka meragukan kehalalan vaksin tersebut.
Menangapi penolakan ini, Nila kembali menegaskan agar masyarakat lebih memperhatikan dampak serius yang disebabkan oleh bakteri ini.
"Kami memiliki MPKS (Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara), untuk kehalalan kita sudah sepakat dari awal sebenarnya menyoal kehalalan vaksin itu tidak termasuk," ucap Nila.
ADVERTISEMENT
Nila meminta para warga tak mengkhawatirkan kehalalan vaksin tersebut. Mengingat vaksin produksi Bio Farma itu telah digunakan di 136 negara yang sebagian besar merupakan negara muslim.
"Saya mengingkatkan penyakit difteri ini adalah penyakit berbahaya karena bisa menyebarkan toksin atau racun yang menyerang jantung. Yang belum divaksin, segera divaksin," tegasnya.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Soedjatmiko. Dia menyadari bahwa persoalan kehalalan vaksin memang perlu diperhatikan. Namun menurutnya untuk penyakit berbahaya yang berpotensi menimbulkan cacat dan kematian maka imunisasi menjadi wajib.
"Kalau ada pernyataan resmi dari pakar yang kompeten bahwa penyakit itu berbahaya cacat dan menimbulkan kematian, wajib hukumnya mengunakan vaksin. Ini tertulis di Fatwa," ujarnya.
ADVERTISEMENT