Menkes: Izin Dokter Bimanesh yang Jadi Tersangka KPK Bisa Dicabut

11 Januari 2018 19:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkes Nila Moeloek (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkes Nila Moeloek (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan Setya Novanto. Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menilai izin praktik Bimanesh sebagai dokter bisa saja dicabut, tergantung pada tingkat kesalahannya.
ADVERTISEMENT
“Bisa memang dilanjutkan sampai ke pengadilan, dihukum, pidana atau bisa memang misalnya tidak boleh atau dikembalikan mesti belajar lagi. Atau, dia tidak boleh melakukan praktik dalam beberapa bulan, atau sebagainya,” ujar Nila saat ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1).
Namun, untuk permasalahan ini, Nila mengatakan akan menyerahkan keputusan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebab, di IDI terdapat Majelis Kode Etik (MKE) yang mengkaji sejauh mana pelanggaran yang dilakukan seorang dokter.
“Mungkin dilihat dulu ditingkat sampai (kesalahan), biasanya kami gitu. Jadi kalau ada seseorang yang tentu ada istilah malpraktik itu bisa macam-macam, bukan masalah orang mati atau apa. Itu Majelis Kode Etik dulu, melihat sejauh mana kesalahannya dan sebagainya,” kata Nila.
DR.Dr.H. Bimanesh Sutarjo, SpPD, KGH, FINASIM (Foto: dok. Rumah Sakit Medika Permata Hijau)
zoom-in-whitePerbesar
DR.Dr.H. Bimanesh Sutarjo, SpPD, KGH, FINASIM (Foto: dok. Rumah Sakit Medika Permata Hijau)
Agar tak terulang kasus serupa, Nila mengimbau kepada para dokter agar bekerja dengan baik dan tak menyimpang. Ia meminta agar dokter tak asal mengeluarkan surat keterangan kesehatan seseorang.
ADVERTISEMENT
“Imbauan, tentu kita harus betul-betul dialur yang tepat dalam hal ini ya. Saya kira misalnya, saya dengan gampang bikin surat sakit padahal dia terdakwa, itu kena dong saya. Enggak boleh, mesti periksa dulu,” tutupnya.