Menkes: Uji Metode Cuci Otak dr Terawan Bisa Dilakukan di Rumah Sakit

9 April 2018 18:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan, Nila Moeloek (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan, Nila Moeloek (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ikatan Dokter Indonesias (IDI) meminta Kementerian Kesehatan untuk menguji metode 'cuci otak' Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto. Mengingat, metode ini sebenarnya masih menjadi perdebatan di kalangan dokter.
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Nila Moeleok mengatakan, unit yang dimaksud IDI untuk menguji metode 'cuci otak' dr Terawan bernama Health Tech Assessment (HTA). HTA memang ada di bawah Kemenkes.
"Saya belum dapat surat resmi, pertama. Tapi mungkin memang sudah mendengar bahwa IDI mengatakan akan memberikan kepada namanya Health Tech Assessment di bawah Kemenkes," kata Nila di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/4).
dr Terawan Agus Putranto. (Foto: Ochi Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
dr Terawan Agus Putranto. (Foto: Ochi Amanaturrosyidah/kumparan)
Nila mengatakan, HTA merupakan satu komite khusus yang diisi oleh para pakar di bidang kesehatan. Mereka akah menguji mutu dan biaya yang dikeluarkan saat menjalani pengobatan itu dan dipertimbangkan masuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Misal ada satu teknologi itu dinilai oleh HTA apakah ini bermanfaat dan biayanya bisa dikendalikan untuk JKN," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Namun, HTA sebenarnya tidak harus dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Rumah sakit juga berwenang untuk menilai sebuah metode pengobatan yang dilakukan dokter.
"HTA ini bisa dilakukan di profesi atau rumah sakit. Jadi masing-masing bahwa HTA untuk penilaian alat ini bermanfaat atau tidak dan sebagainya itu bukan selalu harus di Kemenkes. Itu hanya untuk JKN," ucap dia.
Ketua Umum IDI Prof. Dr. I. Oetama Marsis (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum IDI Prof. Dr. I. Oetama Marsis (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Sebelumnya, IDI menangguhkan pemecatan terhadap dr Terawan. IDI meminta Kemenkes untuk menguji metode 'cuci otak' dr Terawan. Setelah itu, keputusan selanjutnya baru bisa diambil.
"Majelis Pimpinan Pusat (MPP) merekomendasikan penilaian tehadap tindakan terapi dengan metode DSA dilakukan oleh tim Health Technology (HTA) Kementerian Kesehatan RI," kata Ketua Umum PB IDI Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis di Kantor PB IDI, Jakarta, Senin (9/4).
ADVERTISEMENT