news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menkominfo: 7 Akun Instagram Terindikasi Langgar Masa Tenang Kampanye

15 April 2019 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Foto: Kominfo
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Foto: Kominfo
ADVERTISEMENT
Memasuki masa tenang pemilu 2019, Bawaslu bersama Kemenkominfo melakukan pengawasan ketat terhadap setiap dugaan aktivitas kampanye di media sosial.
ADVERTISEMENT
Menkominfo Rudiantara mengatakan, sejak memasuki masa tenang dari Minggu (14/4) hingga Senin (15/4) pagi, sudah terdapat 7 akun media sosial yang melanggar larangan berkampanye di masa tenang.
"Bersama dengan Bawaslu kami melakukan pengaisan setiap hari atas konten yang diduga melanggar pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017, hasilnya kemarin tanggal 14 (April) setelah pukul 00.01 sampai tadi malam pukul 24.00 terindikasi ada empat, kemudian tadi pagi pukul 06.00 terindikasi ada tiga," ujar Rudiantara dalam rapat koordinasi kesiapan akhir pemilu di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
Ilustrasi Instagram. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Rudi menjelaskan, ketujuh akun media sosial tersebut terindikasi melakukan pelanggaran yakni berkampanye di masa tenang. Namun, ia tidak merinci lebih jauh siapa pemilik ketujuh akun media sosial tersebut.
ADVERTISEMENT
"Itu kita lihatnya akun saja, karena diprosesnya bersama Bawaslu. Itu (akun) Instagram," kata Rudiantara.
Di sisi lain, Rudi menuturkan, terkait unggahan di media sosial, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan bila yang melakukannya adalah masyarakat biasa.
"Kami menghormati hak berekspresi, sesuai dengan pasal 28 UUD 1945. Namun yang berekspresi pun batasannya tetap (ada), UU ITE," tutur Rudiantara.
Menkominfo Rudiantara Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Terkait sanksi yang diberikan, ia mengatakan bahwa tindakan yang diberikan sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kalau yang 7 itu subject pada UU Pemilu, jadi sanksinya UU Pemilu," ucapnya.
Dalam pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diatur mengenai sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Ancaman hukuman bagi mereka yang melanggar ketentuan ini adalah pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
ADVERTISEMENT