Menkum HAM Tanggapi Gugatan Bahasa Indonesia di KUHP: Lucu-lucuan itu

8 Juni 2018 14:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tiga lembaga yaitu YLBHI, ICJR, dan LBH Masyarakat, menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terkait isi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini belum diterjemahkan secara resmi ke dalam Bahasa Indonesia oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Gugatan didaftarkan hari ini, Jumat (8/6). KUHP sendiri tengah dalam pembahasan karena masih dalam revisi.
Menanggapi gugatan YLBHI dkk, Menkum HAM Yasonna Laoly yang juga sebagai salah satu pihak tergugat menanggapi santai.
"Itu lucu-lucuan saja itu," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/6).
Lebih lanjut, Yasonna tak mau berkomentar. Dia memilih tak menanggapi gugatan yang dilayangkan.
"Sudahlah, nggak usah inilah," tutur dia.
Diketahui Tim Advokasi KUHP Berbahasa Indonesia Resmi yang terdiri dari yaitu YLBHI, ICJR, dan LBH Masyarakat resmi melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Gugatan dilayangkan karena ketiganya dinilai lalai tidak membuat terjemahan KUHP berbahasa Indonesia secara resmi. Gugatan itu tertera dalam surat gugatan Nomor: 330/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.
ADVERTISEMENT
Perwakilan Tim Advokasi KUHP Berbahasa Indonesia Resmi, M Isnur mengungkapkan, KUHP sekarang masih berbahasa Belanda. Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, seharusnya KUHP saat ini memiliki terjemahan berbahasa Indonesia secara resmi.
"Karena tertulis di UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan setiap undang-undang wajib menggunakan bahasa Indonesia," kata Isnur usai melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menilai KUHP yang masih menggunakan bahasa Belanda adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR. Tidak hanya itu, ia mengaku tim advokasi KUHP berbahasa Indonesia resmi menemukan fakta bahwa selama ini KUHP tidak mempunyai terjemahan resmi, dan diterjemahkan oleh beberapa ahli pidana, seperti R. Soesilo, Prof Moeljatno, Prof Andi Hamzah, BPHN dan lain-lain.
ADVERTISEMENT