Menkumham Bantah Tunda Pengesahan RUU Terorisme: Sudah Sepakat

15 Mei 2018 11:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan RUU Antiterorisme tinggal disahkan oleh DPR setelah dibahas Panitia Kerja (Panja). Namun, Bamsoet menyebut pengesahan tertunda justru karena pemerintah perlu waktu untuk menentukan definisi terorisme.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Menkumham Yasonna Laoly membantah pemerintah minta menunda pengesahan RUU itu. Revisi UU Antiterorisme itu diajukan pemerintah sejak Februari 2016.
"Oh enggak (menunda). Sejak awal itu panjang ceritanya. Jadi sudah dua tahun awalnya itu kan di sana, belakangan ini baru ada sedikit dinamika," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/5).
Rapat Paripurna DPR RI (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPR RI (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
"Kalau pemerintah dalam rapat yang lalu sudah oke. Akhirnya kemudian diprovokasi lagi oleh, pandangan itu diprovokasi oleh beberapa teman di Panja DPR. Jadi tertunda. Maka sekarang harus diselesaikan," lanjutnya tak merinci yang dimaksud memprovokasi.
Menurut politikus PDIP itu, pemerintah kini sudah sepakat agar revisi UU untuk memperkuat Polri menindak teroris itu segera disahkan. Yasonna menyebut bahkan sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPR dan parpol soal pengesahan ini.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah sepakat kemarin saya sudah pimpin rapat dengan pemerintah, kita sudah sepakat semua tidak ada lagi perbedaan pendapat terhadap pemerintah, tinggal sekarang kita mendorong," ujarnya.
Rencananya, pengesahan RUU Antiterorisme akan digelar setelah masa reses berakhir dan dimulainya persidangan DPR pada minggu depan. "Nanti pembukaan masa sidang langsung kita tancap gas," lanjut dia.