Menkumham hingga Panglima Rapat Finalisasi UU Antiterorisme di DPR

24 Mei 2018 20:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raker Panja RUU Antiterorisme dengan Pemerintah (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Raker Panja RUU Antiterorisme dengan Pemerintah (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah dan DPR memulai rapat kerja untuk mengambil keputusan soal definisi terorisme di revisi UU Antiterorisme. Pemerintah diwakili oleh Menkumham Yasonna Laoly, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius.
ADVERTISEMENT
Ketiganya tiba sekitar pukul 19.55 WIB. Rapat ini sedianya dihadiri oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian namun batal hadir. Dalam rapat kali ini, akan diputuskan opsi mana yang disepakati soal definisi terorisme. Terdapat dua opsi yang dikerucutkan dalam pembahasan.
Sebelum rapat, Yasonna yakin pengambilan keputusan tidak akan melalui voting. “(Nggak ada voting), Musyawarah,” ujar Yasonna sebelum rapat dimulai, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).
Yasonna optimistis UU Antiterorisme bisa disahkan dalam rapat paripurna besok, Jumat (25/5).
Ia mengaku, pemerintah tidak berubah pikiran. Pemerintah tetap ngotot agar definisi terorisme masuk dalam penjelasan umum, bukan batang tubuh.
“Nggak ada berubah. Itu hampir sama aja. Kita lihat nanti. Tenang aja. Aman. Nggak ada (voting),” tutup Yasonna.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wakil Ketua Panja Revisi Undang-Undang Antiterorisme DPR Supiadin Aries mengatakan, kemungkinan voting dalam rapat kerja bersama pemerintah sangat kecil. Sebab, menurut dia, suasana batin seluruh fraksi yang ada cenderung ke definisi alternatif 2.
Sebelumnya, Fraksi PKB dan PDIP cenderung memilih alternatif definisi pertama atau sesuai dengan yang diinginkan pemerintah. Dalam definisi tersebut, tidak terdapat frasa motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan di dalam batang tubuh.
Sementara, 8 fraksi lainnya memutuskan untuk memilih definisi alternatif 2 yang mencakup frasa motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan.
Panglima TNI di Raker DPR RI Komisi I (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI di Raker DPR RI Komisi I (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Berikut dua alternatif definisi terorisme:
Alternatif I definisi terorisme:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungqn hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
ADVERTISEMENT
Alternatif 2 definisi terorisme:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror, atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungqn hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan.
Infografis Pembahasan RUU Terorisme (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Pembahasan RUU Terorisme (Foto: Bagus Permadi/kumparan)