Menkumham Ingatkan KPU: Jangan Buat Aturan karena Kesombongan

7 Juni 2018 10:53 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU berkukuh akan tetap melarang mantan napi korupsi untuk menjadi caleg melalui Peraturan KPU (PKPU). Rencana KPU itu, ditolak oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, karena dinilai menabrak Undang-Undang Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Kita jangan biasakan sesuatu selalu membuat peraturan karena kesombongan sesuatu institusi. Kita sedang membangun sistem, menata sistem dengan baik. Kalau ini kita biarkan akan jadi preseden yang sangat jelek," ucap Yasonna di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Yasonna mengatakan, Ditjen Peraturan Pemerintah Kemenkumham juga telah mengundang Bawaslu dan Kemendagri untuk membahas soal pembuatan PKPU tersebut. Hasilnya, kedua institusi itu juga menolak rencana KPU.
"Mereka mengatakan ini ndak pas. Saya juga melihat itu ada sesuatu yang tidak pas, karena bertentangan langsung dengan undang-undang, dengan konstitusi," ucap dia.
Dia melanjutkan, berdasarkan keputusan MK, untuk bisa mencabut hak politik seseorang, hanya bisa dilakukan melalui undang-undang, bukan peraturan, termasuk PKPU yang tengah dirancang KPU.
ADVERTISEMENT
Yasonna juga menyebut, jika PKPU itu disetujui dan disahkan, maka, institusi lain juga bisa berbuat hal serupa.
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Nanti OJK, nanti BPK, nanti BI, sudah tahu dia bertentangan dengan undang-undang, buat saja karena suaranya sendiri. Enggak bisa begitu," ucap Yasonna.
Lebih lanjut, jika aturan itu disahkan dan diberlakukan, ke depan akan banyak orang yang merasa haknya dicabut dan menggugat ke pengadilan. Pada akhirnya, hak politik seseorang tersebut bisa kembali ke tangan mereka karena mendapat jaminan dari undang-undang.
"Kemudian pengadilan memutuskan, minta ganti rugi kepada KPU. Uang siapa yang harus dibayar? Uang KPU. Uang KPU kan uang negara. Jadi kita harus melihatnya panjang," tuturnya.
Menurut Yasonna, ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mencegah korupsi. Alih-alih membuat PKPU yang bertabrakan dengan undang-undang, akan lebih baik jika KPU meminta partai politik untuk membuat deklarasi tidak akan mencalonkan mantan napi korupsi di pemilu.
ADVERTISEMENT
"Buat daftar bagaimana meyakinkan publik bahwa ini orang-orang, daripada membuat secara sengaja menghilangkan hak orang lain. Itu caranya. Supaya jangan kita biasa, mentang-mentang bisa buat peraturan, tabrak saja peraturan di atasnya," tegas Yasonna.