Menkumham Persilakan Publik Gugat UU KPK Baru ke MK: Itu Hak Rakyat

18 September 2019 22:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Loaly melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU KUHP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Loaly melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU KUHP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempersilakan masyarakat jika ingin mengajukan judicial review terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Yasonna, hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.
ADVERTISEMENT
"Iya, ya itu memang hak rakyat kok untuk mengajukan itu, kami akan jelaskan. Itu biasa lah, bukan hanya sekali dua UU di-judicial review," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).
Yasonna menjelaskan, sebagaimana yang sudah diatur dalam UUD 1945, kewenangan pembuat UU adalah DPR dan pemerintah. Sehingga, jika ada pihak yang tidak berkenan, bisa mengajukan JR ke MK.
"Itu mekanisme konstitusional, negara kita adalah negara hukum. Sekarang menurut konstitusi yang membuat UU adalah presiden bersama DPR. Sudah disepakati," jelas Yasonna.
"Mekanisme konstitusional lainnya yang tidak sepakat dengan itu, kalau dirasa bertentangan dengan UUD 1945, silakan ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati RUU KPK untuk disahkan menjadi UU. Setelah disahkan di dalam paripurna, DPR nantinya akan menyerahkan RUU KPK itu ke presiden untuk mendapatkan nomor dan dimasukan dalam lembaran negara.
ADVERTISEMENT
Wacana masyarakat mengajukan JR UU KPK ke MK mencuat. Salah satunya muncul dari Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta. Ada juga dari Pemuda Muhammadiyah DIY, Mereka mengklaim sejumlah elemen masyarakat sudah siap memberikan kajian-kajian terkait judicial review tersebut.
Selain itu, ICW juga memastikan akan menggugat UU kontroversial itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasti pasti, berbagai elemen organisasi, memang belum diutarakan secara langsung, tapi pasti akan melakukan judicial review (JR) ke MK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).