news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menkumham soal PKPU Resmi Diundangkan: Masih Potensial Digugat

4 Juli 2018 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yasonna Laoly. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Yasonna Laoly. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, peresmian PKPU itu telah melalui pembahasan antara Kemenkumham, KPU, Bawaslu, dan pengamat.
ADVERTISEMENT
Terhadap hasil pengundangan tersebut, Yasonna menyatakan menyerahkan kepada masyarakat. Meski, ia menyatakan perundangan atas PKPU tersebut potensial untuk digugat ke Mahkamah Agung.
"Memang sekarang tanggung jawab itu dikasih kepada partai politik untuk me-screen. Tapi masih potensial untuk di-judicial review nampaknya," ungkap Yasonna di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7).
"Kami sahkan dan kami serahkan kepada masyarakat. Kalau masih mau lihat.... Dan itu masih potensial untuk direview," tambahnya.
Ketua KPU Arief Budiman di pelantikan KPU. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman di pelantikan KPU. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Namun, meski peraturan itu memiliki peluang digugat ke MA, ia mengaku tak mempermasalahkannya. Sebab dia berharap agar PKPU tersebut tak menghambat proses Pileg 2019.
"Tapi enggak apa-apa jalan saja. Supaya tahapan (Pileg 2019) jalan," jelasnya.
Ia menjelaskan subtansi PKPU yang disahkannya tak ada yang diubah, hanya ada satu pasal yang berpindah soal larangan mantan narapindana, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak dari pasal 7 ke pasal 4.
ADVERTISEMENT
"Ndak ada perubahan. Bahwa kalau sebelumnya kan dia materi kan dia bertentangan, tapi ini diserahkan kepada partai politik untuk tidak mencalonkan orang-orang yang itu, yang mantan itu," kata Yasonna.
Setelah sempat menolak secara lantang, Yasonna akhirnya mengesahkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif. Pengesahan itu, diteken oleh Dirjen Peraturan Perundangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.