Menkumham Tiba di DPR Jelang Paripurna Pengesahan UU Antiterorisme

25 Mei 2018 10:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tiba di DPR untuk menghadiri sidang paripurna pengesahan Revisi UU Antiterorisme menjadi UU. Yasonna tiba sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi sejumlah staf Kementerian Hukum dan HAM lainnya.
ADVERTISEMENT
Yasonna kemudian menjelaskan secara singkat terkait alasan pemerintah ikut menyepakati definisi alteratif ke-2 untuk diadopsi sebagai definisi terorisme yang masuk di batang tubuh UU Antiterorisme.
Menurutnya, pemerintah sudah berkoordinasi dengan mempertimbangkan secara matang untuk memutuskan menyepakati pilihan alternatif ke-2.
“Sehingga dengan itu, dan memang dalam terorisme ada tujuan politik, gangguan keamanan itu kan pakai atau. Jadi dia tujuannya bisa mengganggu keamanan, tujuannya ada motif ideologi politik itu, ya memang perbuatan terorisme itu ada aja,” kata Yasonna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
Menurut Yasonna, di setiap negara memang memiliki definisi terorisme tersendiri. Dia mengungkapkan ada sebanyak 212 definisi terorisme di berbagai negara yang disebut dalam UU.
ADVERTISEMENT
“Tapi enggak apa-apa kita sesudah ini kan inilah demokrasi. Dan setelah kita pertimbangkan secara mendalam apa yang digumuli oleh pansus dan fraksi-fraksi yang ada setelah kita lihat, kita bicara dengan Polri, kita bicara dengan TNI, kita bicara dengan pansus, kita bicara dengan stakeholder pemerintah. Semuanya melihat kalau ini tidak masalah. Maka ya kita terima (alternatif 2),” ujar politikus PDIP itu.
Sementara terkait dengan pelibatan TNI, Yasonna mengatakan, secara teknis akan diatur di dalam Perpres. Menurutnya, TNI memang bisa menindak terorisme dalam operasi militer selain perang yang diatur dalam UU TNI.
“(Pelibatan TNI) kita atur di Perpres dalam rangka pemberantasan terorisme. Karena memang di UU TNI ada itu. Teknisnya ada. Pakai gradasi dia,” ujar Yasonna
ADVERTISEMENT
Perpres nantinya akan dibahas dengan para stakeholder pemerintah. Dia pun berharap, Perpres bisa terbit sesegera mungkin sebagai payung hukum baru terkait TNI bisa ikut menindak aksi terorisme.
“Kita bahas dengan pemerintah. Kan pandangan-pandangan fraksi juga kita dengar. Ada yang mengatakan segera dilakukan supaya ada guidence. Supaya tidak menimbulkan multi tafsir tentang bagaimana penggunaan TNI dalam mengatasi tindak pidana terorisme,” tutupnya.
Sidang paripurna dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun hingga saat ini belum dimulai. Para anggota DPR sudah mulai ramai di ruang paripurna, termasuk beberapa pimpinan DPR juga sudah hadir.