Menkumham Yasonna Tetap Targetkan RKUHP Selesai 2018

4 Juli 2018 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yasonna Laoly (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yasonna Laoly (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rencana penyelesaian revisi KUHP pada 17 Agustus ditolak Presiden Joko Widodo usai bertemu dengan KPK. Jokowi juga menginstruksikan agar para menterinya tidak membuat deadline penyelesaian RKUHP.
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly meyakini hal tersebut tidak membuat penyelesaian RKUHP menjadi molor. "Ndaklah (molor). Kami tinggal fine tuning aja ini, tapi jangan dipaksakan sampai 17 Agustus ini," kata Yasonna usai mendampingi Jokowi bertemu dengan pimpinan KPK di Istana Bogor, Rabu (4/7).
Namun ia tetap meyakini RKUHP akan selesai pada tahun ini. "Tahun ini harus (selesai)," tegasnya.
Menurutnya, Jokowi telah menginstruksikan agar RKUHP dilihat kembali. Termasuk mendengarkan masukan dari KPK yang menolak delik tindak pidana korupsi masuk dalam RKUHP.
Meski, Yasonna mengaku hal yang menjadi keberatan KPK selama ini telah diakomodir dalam RKUHP. "Tetapi masih ada keinginan KPK, sudah keluarkan aja mutlak-mutlak saja (Tipikor dari RKUHP). Jadi ini buat tim yang telah menyusun ini merasa wah bukan begitu. Karena inikan modifikasi, modifikasi dinamis," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Yasonna menilai RKUHP merupakan landasan hukum pidana yang harus memuat semua jenis tindak pidana. Karena itu, tindak pidana korupsi sudah seharusnya ada di RKUHP.
"Jadi semacam konstitusinya hukum pidana, harus ada tetap generic crime di situ, itu saja. Kami masih terus dalam beberapa konsinyering (berkumpul) Biro Hukum KPK nampaknya kan sudah akan ikut dengan kami, sudah terus," kata dia.
Aksi demo tolak RKUHP di depan Gerbang DPR (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi demo tolak RKUHP di depan Gerbang DPR (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
Namun, dengan penundaan deadline ini, Yasonna mengaku akan mengolah kembali RKUHP. Pengolahan itu dengan sejumlah masukan dari KPK.
"Kan masih ada beda persepsi melihat kodifikasi itu seperti apa, itu saja. Nanti kami lihat lagi. nanti Presiden juga akan mendengarkan masukan dari mana-mana lagi, mungkin dari tim lagi," kata Yasonna.
Deadline penyelesaian RKUHP pada 17 Agustus sebelumnya disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Hal tersebut diutarakan Bamsoet saat memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama di kediamannya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"DPR juga memberikan kado yang terindah, bagi kemerdekaan HUT ke-73 RI akan mempunyai undang-undang hukum pidana yang baru sebagai pengganti kitab undang-undang peninggalan kolonial Belanda," kata Bamsoet, Senin (28/5).