Menlu: Diplomasi Harus Berputar Cepat

15 Desember 2018 9:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi berikan keterangan pers. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi berikan keterangan pers. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bergerak cepat dalam melakukan perputaran roda diplomasi Indonesia menghadapi tahun 2019. Hanya berselang dua hari, setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2019 diserahkan Presiden RI, Kamis (13/12), Retno langsung menyerahkannya kepada jajaran pejabat dibawahnya.
ADVERTISEMENT
Usai penyerahan itu, Retno meminta kegiatan diplomasi bisa dilakukan secara efektif mulai 1 Januari tahun 2019.
“Segera setelah DIPA diterima agar masing-masing Eselon I, bergeraklah cepat dan secara efektif sejak Januari 2019 dengan melakukan diplomasi yang memberikan manfaat optimal bagi rakyat,” tegas Retno pada keterangan tertulis yang diterima kumparan, Sabtu (15/12).
Penyerahan DIPA dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Kementerian Luar Negeri.  (Foto: Dok. Kementerian Luar Negeri RI)
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan DIPA dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Kementerian Luar Negeri. (Foto: Dok. Kementerian Luar Negeri RI)
Ia meminta semua staf Kemlu harus berorientasi hasil yang memberikan dampak positif kepada masyarakat. Selain itu, ia juga meminta setiap pimpinan juga harus terlibat dalam perencanaan, baik dalam hal perencanaan kinerja maupun penggunaan atau pengendalian anggaran.
“Para Pimpinan Unit Kerja agar tingkatkan koordinasi, kolaborasi yang baik di lingkungan Kemlu dan dengan Perwakilan RI, sehingga terdapat keterkaitan kebijakan yang kuat antara program-program di Pusat dengan program di Perwakilan,” ujar Retno.
ADVERTISEMENT
Dengan penyerahan DIPA yang lebih awal, diharapkan program yang sudah dijadwalkan dapat segera dimulai persiapannya untuk menghindari penumpukan kegiatan pada akhir tahun. Hal ini akan berdampak tidak saja pada pengalokasian anggaran, tapi juga penilaian implementasi Reformasi Birokrasi (RB) di Kementerian Luar Negeri.
“Nilai RB Kemenlu telah mencapai 80%, untuk meningkatkan ke 100% perlu komitmen bersama diantaranya kewajiban penyusunan PK sampai dengan level individu pegawai,” kata Sekretaris Jenderal Kemlu, Mayerfas.
Penyerahan DIPA dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Kementerian Luar Negeri.  (Foto: Dok. Kementerian Luar Negeri RI)
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan DIPA dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Kementerian Luar Negeri. (Foto: Dok. Kementerian Luar Negeri RI)
Setelah penyerahan DIPA, Kemenlu juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) sebagai bentuk komitmen dalam mempertanggungjawabkan kinerja dan anggaran di tahun mendatang.
Penetapan PK merupakan mandat Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Nomor 29 tahun 2014 yang mewajibkan seluruh Pimpinan Kementerian/Lembaga dan entitas akuntabilitas kinerja Unit Eselon I serta Satker Eselon II menyusun PK. Penyusunan PK juga merupakan amanat dari Reformasi Birokrasi.
ADVERTISEMENT