Menlu Minta 2 WNI yang Dibebaskan Abu Sayyaf Segera Dipulangkan

20 Januari 2018 13:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menlu Retno dianugerahi Brevet Kehormatan TNI AL (Foto: dok. Kemenlu)
zoom-in-whitePerbesar
Menlu Retno dianugerahi Brevet Kehormatan TNI AL (Foto: dok. Kemenlu)
ADVERTISEMENT
Dua nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara, yang disandera kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Filipina Selatan akhirnya dibebaskan, Jumat (19/1), pukul 19.30 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal (Konjen) di Kota Davao, Filipina terkait pembebasan tersebut. Retno meminta agar kedua WNI tersebut bisa segera dipulangkan ke Indonesia.
"Kita kontak dengan Filipina sudah dan kami sampaikan apresiasi atas kerja sama, ada proses pengecekan kesehatan dan akan dipulangkan secepatnya," terang Retno saat ditemui di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (20/1).
"Saat ini, dua WNI itu sedang berada di Pangkalan Join Task Force di Sulu, Filipina Selatan dan kita menunggu saat mereka berdua ditransfer di Zamboanga," imbuh Retno.
Tentara bagikan foto buronan anggota Abu Sayyaf. (Foto: Reuters//Marconi B. Navales)
zoom-in-whitePerbesar
Tentara bagikan foto buronan anggota Abu Sayyaf. (Foto: Reuters//Marconi B. Navales)
Sebelum dibebaskan kelompok separatis tersebut, Retno mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi dan pertemuan secara intensif dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
ADVERTISEMENT
"Tadi malam kontak, kontak, kontak akhirnya kita dapatkan informasi bahwa 2 sandera Indonesia atas nama La Utu bin La Raali, dan La Hadi bin La Adi," kata Retno.
Retno juga telah memberikan kabar ke keluarga WNI tersebut mengenai pembebasan. "Tadi pagi tim kami sudah komunikasi dengan keluarga," jelas Retno.
Penyanderaan tersebut terjadi pada 5 November 2016 di perairan Kertam, Sabah, Malaysia. Kelompok Abu Sayyaf diketahui menyandera dua kapal berbendera Malaysia, namun terdapat beberapa WNI di dalamnya.
Dua WNI yang dibebaskan, yakni La Utu bin La Raali merupakan kapten kapal SSK 00520F, sementara La Hadi bin La Adi adalah anak buah kapal SN 1154/4F. Hingga kini, masih ada tiga WNI lainnya yang disandera, yaitu anak buah kapal Hamdan bin Salim, Subandi bin Sattu, dan Sudarling bin Samamsung.
ADVERTISEMENT