Menlu Serahkan Diyat kepada Keluarga Korban Pembunuhan di Arab Saudi

21 Agustus 2019 9:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Joko Widodo Bertemu PM Singapura di Istana Bogor, Rabu (17/7). Foto: Muchlis Jr / Biro Pers Sekretriat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Joko Widodo Bertemu PM Singapura di Istana Bogor, Rabu (17/7). Foto: Muchlis Jr / Biro Pers Sekretriat Presiden
ADVERTISEMENT
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyerahkan dana diyat kepada ahli waris WNI korban pembunuhan di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Korban merupakan warga Indonesia yang dibunuh okeh majikannya di Makkah, Arab Saudi. Kejadian itu terjadi pada Maret 2018 lalu. Tidak dijelaskan secara detail indentitas WNI yang terbunuh dan berapa diyat yang diterima.
Oleh pengadilan, majikan korban terbukti bersalah dan dijatuhi vonis hukuman mati qishas. Namun, ahli waris korban memberikan pemaafan (tanazul) dan mendapatkan dana diyat dari keluarga pelaku.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi membuka Indonesia Africa Infrastructure Forum (IAIF) 2019 di Nusa Dua Bali. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Dana tersebut diserahkan langsung oleh Retno kepada Ibu kandung korban di sela-sela penyelenggaraan Indonesia-Africa Infrastructure Dialogue (IAID) 2019 di Bali.
“Saya mewakili Pemerintah Indonesia sampaikan duka cita terdalam untuk keluarga korban," kata Retno, dikutip dari keterangan yang diterima kumparan, Rabu (21/8).
“Sejak awal, Pemerintah terus mengawal proses hukum untuk memastikan keadilan bagi PMI yang menjadi korban," ujar Retno.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, meskipun majikan telah mendapatkan pengampunan dari ahli waris korban, sesuai hukum Arab Saudi, majikan tetap dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan hukuman cambukan sebanyak 1000 kali.
Dalam hukum Islam, diyat adalah kompensasi atau ganti rugi berupa harta yang wajib dibayarkan akibat tindakan menghilangkan nyawa orang lain. Besarnya uang diyat ditentukan oleh undang-undang negara setempat.