news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menolak Mantan Koruptor Jadi Caleg di 2019

24 April 2018 18:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna DPR RI (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPR RI (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Usulan KPU yang ingin melarang mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019, menghidupkan perdebatan. Pasalnya, UU Pemilu membolehkan mantan narapidana apapun untuk menjadi caleg, selama diumumkan di media.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang keras menolak wacana itu adalah Ketua DPR Bambang Soesatyo. Bamsoet menilai melarang mantan narapidana nyaleg, sama dengan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Akademisi sekaligus pengamat politik Arief Susanto, mengatakan HAM --hak memilih-- dalam Pemilu, bisa dibatasi untuk kepentingan yang lebih luas mencegah terjadinya korupsi.
“Kalau PKPU dibilang bisa membatasi HAM, tapi pembatasan HAM itu dimungkinkan, sejauh tujuannya menjamin keadilan,keteritiban umum,” ujar Arief saat diskusi media di D’Hotel, Setiabudi, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Arief menilai, kasus korupsi merupakan kasus yang melibatkan publik. Karena, para koruptor tersebut merampas uang tidak hanya perseorangan, namun uang dari para pembayar pajak.
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menegaskan perlunya hukum administrasi bagi para koruptor. Ia menilai, apa yang dilakukan para pejabat publik yang tersandung kasus korupsi merupakan pengkkianatan amanah yang diberikan oleh warga negara.
ADVERTISEMENT
“Korupsi itu kejahatanya publik. Uang rakyat. Lebih dari itu jabatan yang mereka emban. Harusnya membantu orang, tapi malah digunakan untuk mengenyangkan diri. Dan maka harusnya ada hukuman adminsitrasi, di samping ada hukuman pidana umum seperti penjara,” jelasnya.
Sementara itu, dari data yang dipaparkan oleh ICW (Indonesia Corruption Watch) ada sekitar 59 anggota legislatif yang tersandung kasus korupsi terpilih lagi pada Pemilu tahun 2014.
“Data terakhir KPK 2004-2017, KPK melakukan tindakan hukum terhadap 144 anggota legislatif. Ini menunjukkan ada catatan serius tentang integritas,” papar Kordinator Divisi Jaringan ICW, Abdulah Dahlan.
Wacana larangan mantan napi koruptor menjadi caleg itu akan diatur KPU dalam Peraturan KPU (PKPU), yang sedang dibahas bersama Komisi II DPR. Mayoritas anggota DPR menolak ketentuan ini karena melanggar UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
Sementara mantan komisoner KPU Hadar Nafis Gumay menilai KPU bisa membuat norma baru yang tak diatur dalam UU Pemilu. KPU pernah melakukan itu saat membuat aturan caleg di tiap dapil harus ada 30 persen perempuan. DPR saat itu setuju dengan aturan ini.