Menpan Minta PNS Tak Abaikan Pelayanan ke Masyarakat di Bulan Puasa

8 Mei 2018 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jadwal masuk kerja PNS selama ramadhan (Foto: Dok KemenPAN RB)
zoom-in-whitePerbesar
Jadwal masuk kerja PNS selama ramadhan (Foto: Dok KemenPAN RB)
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengeluarkan keputusan mengenai jam kerja PNS, TNI, dan Polri selama bulan ramadhan. Dalam surat edaran itu, tertuang jelas jam berapa PNS masuk dan pulang.
ADVERTISEMENT
Sesuai edaran dari Menteri PAN RB, Asman Abnur, Selasa (8/5), para PNS dan pegawai pemerintahan ini diingatkan agar tetap melakukan pelayanan publik dengan baik.
"Walaupun berpuasa, agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat," kata Asman dalam keterangannya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 336 tahun 2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.
Menurut Asman, surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota.
Menpan RB, Asman Abnur. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menpan RB, Asman Abnur. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT