Menpan RB: Penambahan Guru Honorer Sesuai dengan Rasio Jumlah Murid

2 April 2018 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK Puan Maharani di kantor Wapres. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK Puan Maharani di kantor Wapres. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah menyetujui agar 736 ribu guru honorer segera mendapatkan pengangkatan status pada tahun ini. Hal tersebut dibahas dalam rapat tertutup bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, Mendikbud Muhadjir Effendy, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur.
ADVERTISEMENT
"Memang dalam rapat ini kita akan kaji bagaimana penempatan-penempatan guru itu yang mana tentu saja sesuai dengan rasio yang ada. Apakah itu di provinsi, kabupaten/kota, juga penempatan guru-gurunya itu sesuai sesuai bidangnya masing-masing. Kan guru ini ada banyak, dari Kemendikbud ini saja ada guru umum, guru normatif, guru agama, dan guru lain-lain," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (2/4) .
Selain penempatan guru yang harus sesuai dengan rasio dan kebutuhan jumlah yang diperlukan, Puan juga mengungkapkan jumlah guru dalam mata pelajaran tertentu seperti matematika, IPA dan IPS juga perlu dipikirkan.
Kemudian dalam kesempatan yang sama, Menpan RB Asman Abnur mengatakan perlu adanya validasi data terlebih dahulu sebelum melakukan pengangkatan status guru.
ADVERTISEMENT
Perayaan HUT ke 72 PGRI (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perayaan HUT ke 72 PGRI (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Selain itu, Asman memastikan jumlah penambahan guru akan menyesuaikan dengan rasio yang ada saat ini.
"Penambahan guru disesuaikan dengan jumlah murid, yaitu 1:16 atau 16 murid diajar oleh seorang guru dalam satu kelas," ujar Asman.
Sementara untuk mekanisme pengangkatan status guru, kata Asman, akan mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini yaitu Undang-undang Guru dan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"Sistem rekrutmen sudah ada aturan yang mengatur, mulai dari UU Guru kemudian UU ASN. Jadi kita tetap mengacu pada aturan yang berlaku itu. Yang paling utama kita sekarang melakukan validasi data," kata Asman.
Untuk mengetahui jumlah kekurangan guru, lanjutnya, harus diketahui terlebih dahulu jumlah guru yang akan pensiun serta jumlah guru yang telah diangkat menjadi pejabat struktural.
ADVERTISEMENT
"Kan ada pensiun juga, makanya tadi kita jaga jumlah rasionya tidak boleh sampai turun, tapi jumlah guru yang pensiun baik itu guru agama maupun di Kementerian Agama maupun di Kemendikbud, itu harus valid datanya. Sehingga nanti tetap mengacu kepada jumlah yang pensiun tersebut," tutupnya.