MenPANRB: 70 Persen Pegawai di KPK Berstatus ASN

17 September 2019 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin saat diwawancara kumparan. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin saat diwawancara kumparan. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu poin revisi UU KPK yang baru disahkan DPR adalah menjadikan seluruh pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN). Poin itu diatur dalam Pasal 1 angka 6, Pasal 24, Pasal 69B, dan Pasal 69C.
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, menjelaskan mekanisme pengisian ASN yang akan mengisi jabatan KPK
Menurut Syafruddin, prinsipnya ketentuan baru dalam UU KPK tentang kewajiban menjadi ASN di internal KPK tinggal mengimplementasikan UU ASN. Sejauh ini, kata Syafruddin, tidak ada masalah yang berarti, karena KPK saat ini telah diisi oleh 70 persen ASN.
Suasana rapat paripurna DPR RI, Selasa (17/9/2019). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
"Tinggal kita implementasikan, tapi kan masih panjang, ada jeda waktu yang masih bisa dispare waktu dua tahun, ya. Jadi pegawai yang ada tidak serta merta. Pegawai yang ada juga sudah banyak ASN sudah, itu sudah 70 persenan kalau enggak salah ya," kata Syafruddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Menurut Syafruddin, ketentuan pegawai KPK harus ASN telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Namun, saat itu belum bisa langsung ditetapkan karena baru diundangkan.
ADVERTISEMENT
"Kan UU-nya ada. Dulu kan tidak ada UU-nya. UU ASN kan baru diberlakukan 2015, jadi baru relatif muda. Jadi semua yang menyangkut aparatur itu diatur oleh 2 UU, UU Aparatur Negara dan UU Aparatur Sipil Negara. Aparatur negara itu TNI-Polri. Di luar dari itu ASN," jelas mantan Wakapolri itu.
Aksi penutupan logo KPK dengan kain hitam oleh sejumlah pegawai KPK. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Syafruddin menambahkan, implementasi pengisian ASN di pegawai internal KPK dilakukan melalui kebijakan afirmasi. Ketentuan ini juga berlaku bagi penyidik KPK.
"Tidak (melalui penyaringan atau seleksi terbuka), itu nanti ada afirmasi namanya. Penyidik kan sudah ada, biasa. Tidak ada yang terlalu krusial. Ini supaya ada hope ya, kalau namanya ASN itu ada harapan, setelah pensiun ada (dana) pensiun," ungkapnya.
"Jadi semua orang yang bekerja untuk negara itu di masa tuanya ada harapan hidup. Ini bagian dari perlindungan. Ya kita akan benahi semuanya untuk menjadi ASN. Itu kan ada PP nya, PP 11/2017 ada PP 49," tutupnya.
ADVERTISEMENT