MenPANRB Pantau Kehadiran ASN Usai Lebaran: Ada Hukuman Disiplin

10 Juni 2019 11:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PAN RB Syafruddin melakukan pemantauan kehadiran ASN di hari pertama kerja. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PAN RB Syafruddin melakukan pemantauan kehadiran ASN di hari pertama kerja. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memantau kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja usai libur lebaran.
ADVERTISEMENT
Pemantauan dilakukan oleh Syafruddin melalui sistem informasi terpadu yang dapat mengakses daftar kehadiran ASN secara langsung melalui Command Center di kantor Kementerian PANRB.
“Kita akan mengakses sekaligus melihat informasi kehadiran ASN di hari pertama setelah cuti libur di Hari Raya Idul Fitri, saya rasa sudah cukup lama 10 hari," ujar Syafruddin di lokasi, Senin (10/6).
Syafruddin mengatakan ada 543 instansi pemerintahan yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga yang akan dipantau. Masing-masing intansi diwajibkan melaporkan daftar kehadiran sebelum pukul 15.00 WIB nanti.
Suasana saat Menteri PAN RB Syafruddin melakukan pemantauan kehadiran ASN di hari pertama kerja. Foto: Darin Atiandina/kumparan
“Yang sudah melaporkan baru 9 (instansi) ini masih dalam proses, batas waktu kita mengakses ini pada pukul 15.00 WIB,” kata Syafruddin.
Syafruddin mengatakan akan ada hukuman yang akan diberikan kepada ASN yang tidak hadir di hari pertama bekerja alias membolos tanpa keterangan.
ADVERTISEMENT
“Ya ada hukuman disiplin, ada beberapa poin nanti kita bisa menyimpulkan pukul 15.00 WIB nanti kita analisis dan tentukan hukumannya seperti apa,” kata Syafruddin.
Tidak hanya untuk yang membolos, Syafruddin akan memberikan hukuman pula pada ASN yang terlambat datang.
“(Untuk yang terlambat) ya teguran dari pimpinannnya, semua teguran akan direcord sesering apapun itu tetap direcord untuk nanti dievaluasi,” ujar Syafruddin.