Menpar: Hampir di Semua Provinsi, Wisatawan Keluhkan Tiket Mahal

13 Februari 2019 16:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pariwisata, Arief Yahya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pariwisata, Arief Yahya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pariwisata Arief Yahya mengaku mendapat protes dari sejumlah pihak terkait mahalnya harga tiket pesawat. Sebab mahalnya tiket juga berimbas pada kurangnya minat masyarakat untuk berwisata. Beberapa daerah mengeluh lantaran angka wisatawan menurun.
ADVERTISEMENT
"Banyak sekali (protes). Jadi protes hampir dari semua provinsi terutama untuk wisatawan Nusantara mulai Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Padang. Malah gubernurnya langsung protes ke saya. Jadi semua, karena memang kenaikannya (tiket) terlalu tinggi," tuturnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).
Untuk menurunkan harga tiket, Arief Yahya mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi menawarkan dua solusi. Salah satunya meminta Pertamina untuk menurunkan harga avtur. Bahkan Jokowi mengancam akan mengundang kompetitor jika Pertamina tak menurunkan harga avtur.
"Dari Pak Presiden ada dua solusinya. Satu, turunkan harga avtur, sama atau mendekati (harga internasional). Mendekati saja Pak Presiden mau. Kalau itu tidak bisa dicapai, ini menurut Pak Presiden, monopolinya akan dicabut. Penyedia avtur tidak boleh satu perusahaan, akan ada pendamping," kata Arief.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Henry Ahmad menjelaskan, tidak ada regulasi yang melarang swasta untuk masuk ke bisnis avtur. Siapa pun boleh bersaing dengan Pertamina berjualan avtur asalkan memenuhi persyaratan.
"Aturan yang melarang (swasta masuk ke bisnis avtur) sebetulnya enggak ada, hanya saja ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh Badan Usaha," katanya kepada kumparan.
Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 13 Tahun 2008 yang berlaku sejak 11 tahun lalu, pada Pasal 2 diatur bahwa kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM penerbangan di setiap bandara terbuka bagi seluruh Badan Usaha, baik swasta maupun milik negara.
Henry menyebutkan, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh swasta yang mau masuk ke bisnis avtur di antaranya memiliki Izin Usaha Niaga BBM jenis Avtur dari Menteri ESDM, memilki fasilitas penyimpanan avtur dan fasilitas pengisian ke pesawat, memiliki konsumen dari perusahaan penerbangan.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, memperoleh izin dari otoritas bandara dalam hal ini Angkasa Pura atau Kementerian Perhubungan untuk bandara yang dikelola kementerian, dan memiliki pengalaman dibidang pendistribusian avtur ke penerbangan," ujarnya.