Menpora Disinggung di Sidang Suap KONI, Dijanjikan Terima Fee Rp 1,5 M

21 Maret 2019 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan Bendahara KONI nonaktif, Johnny E Awuy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Bendahara KONI nonaktif, Johnny E Awuy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI menghadirkan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi, sebagai saksi. Ia bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut muncul inisial M yang disebut akan menerima fee sebesar Rp 1,5 miliar. Di dalam persidangan Suradi menafsirkan M sebagai menteri atau Menpora Imam Nahrawi.
Pada awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Suradi. Dalam BAP itu, Suradi menyebut Fuad mempersiapkan fee untuk beberapa pihak, termasuk Menpora, sebagai imbalan karena dana hibah dari Kemenpora untuk KONI telah cair.
"Dari total hibah Rp 17,9 miliar, dikarenakan Saudara Fuad Hamidy memiliki kebutuhan untuk memberikan uang kepada pihak Kemenpora yaitu Menteri Pemuda dan Olahraga, Ulum (Staf Pribadi Menpora), Mulyana (Deputi IV Kemenpora), dan beberapa pejabat lain yang saya lupa. Ini BAP Saudara, betul?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3).
ADVERTISEMENT
"Betul," jawab Suradi.
Menpora, Imam Nahrawi Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurutnya, saat itu Fuad memintanya agar menuliskan daftar penerima fee. Daftar penerima itu ditulis dengan inisial, salah satunya M.
Jaksa kemudian menunjukkan barang bukti daftar nama yang diduga akan menerima fee dana hibah tersebut. Inisial M berada paling atas.
"Ini nomor 1, inisial M apa maksudnya?" tanya jaksa.
"Mungkin untuk menteri, " jawab Suradi.
"Jangan mungkin, sepengetahuan Saudara tahu dari terdakwa (Fuad)?" tanya jaksa lagi.
"Menurut asumsi saya itu menteri," jawabnya.
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Suradi menyatakan, saat itu ia tidak bertanya kepada Fuad. Ia hanya mengetik apa yang disampaikan oleh Fuad.
"Ini M. Kemudian di sebelahnya ini, kolom ketiga ini Rp 1,5 miliar maksudnya apa?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Yang kolom tiga, besaran yang akan diberikan," jawab Suradi.
Kemudian jaksa mengkonfirmasi 22 inisial lain yang ada di daftar tersebut. Total yang akan diberikan kepada 23 inisial itu Rp 3,43 miliar.
Meski membuat daftar penerima fee, Suradi tidak mengetahui apakah uang itu sudah diberikan atau belum.
Kesaksian Suradi itu sesuai dengan surat dakwaan Fuad. Disebutkan dalam dakwaan pada 13 Desember 2018, sesuai arahan Miftahul Ulum yang merupakan staf pribadi Imam Nahrawi, Fuad memerintahkan Suradi mengetik daftar rincian para penerima dana komitmen fee dari pihak Kemenpora.
Dana hibah itu rencananya digunakan KONI untuk Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018 sejumlah Rp 17.971.192.000.
Sebelumnya usai diperiksa KPK pada Kamis (24/1), Imam berkelit saat ditanya apakah ia membaca dan tandatangani proposal dana hibah dari KONI. Ia menyatakan bahwa seluruh surat dan proposal yang masuk telah dikerjakan dan dibagi porsi pengerjaannya.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu kan ada pembagian tugas yang jelas menurut UU bahwa ada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan tentu harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penerima anggaran, penerima bantuan," kata Imam.
Menegaskan pernyataannya, Imam bahkan menyatakan bahwa tugas menteri tak semata mengurusi permasalahan yang berkaitan dengan pengajuan proposal.
"Tugas menteri itukan tidak hanya soal proposal, banyak tugas-tugas lain. Makanya itu ada yang namanya Sekretaris, tugas kementerian ada juga deputi, asdep (asisten deputi)," tutur Imam.
Berikut nama-nama yang disebut Suradi akan menerima fee dana hibah:
1. M
Menpora (Imam Nahrawi) Rp 1,5 miliar
2. UL
Staf pribadi menpora, Ulum. (Miftahul Ulum) Rp 500 juta.
3. Mly
Mulyana (Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga pada Kemenpora) Rp 400 juta.
ADVERTISEMENT
4. AP
Adhi Purnomo (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora), Rp 250 juta.
5. OY
Oyong Rp 7 juta
6. Ar
Arsani Rp 150 juta.
7. Nus
Yunus Rp 50 juta
8. Suf
Yusuf (pihak KONI) Rp 50 juta
9. Ay
Suradi tak tahu. Rp 30 juta.
10. Ek.
Eko Triyanto (Staf Kemenpora) Rp 20 juta
11. FH. Saksi tidak tahu, Rp 50 juta
12. Dad saksi tidak tahu. Rp 30 juta
13. Dan. saksi tidak tahu. Rp 30 juta
14. Gung. saksi tidak tahu. Rp 30 juta
15. Yas. saksi tidak tahu. Rp 30 juta
16. Marm
Marno Rp 3 juta (Kemenpora)
ADVERTISEMENT
17. RAD
Suradi Rp 50 juta,
18 Tw
Tusyono Rp 30 juta.
19. EM
Emi (pihak KONI) Rp 15 juta
20. Syah
Sahid Nursyahid (KONI) Rp 50 juta.
21. Rif
Arief Rp 5 juta (pihak KONI).
22. Tan
Atam Rp 3 juta (pihak KONI).
23. Reg,
Saksi tidak tahu Rp 3 juta.
Latar Belakang Kasus
Di kasus ini, Fuad didakwa menyuap Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Suap diberikan agar ketiganya membantu untuk mempercepat persetujuan dan pencairan hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun 2018.
Suap yang diberikan berupa uang, handphone, hingga mobil. Untuk Mulyana berupa mobil Fortuner, uang Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara untuk Adhi Purnomo dan Ekto Triyanto berupa uang Rp 215 juta.
ADVERTISEMENT