Menpora Imam Nahrawi 3 Kali Mangkir dari Panggilan Penyelidik KPK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. Imam Nahrawi dipanggil 3 kali pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus.
"Namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9). Dalam konferensi pers itu, Alex hanya didampingi oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," sambungnya.
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum. Keduanya diduga menerima suap atau gratifikasi.
Diduga suap itu terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI, terkait jabatan Imam selaku Menpora, dan terkait jabatan Dewan Pengarah Satlak Prima.
ADVERTISEMENT
Total uang yang diterima Imam Nahrawi sekitar Rp 26,5 miliar. Diduga, uang dipakai untuk keperluan pribadi.