Menpora Imam Nahrawi di Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

25 Januari 2019 7:11 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpora Imam Nahrawi tiba di gedung KPK untuk diperiksa terkait kasus hibah dana Kemenpora untuk KONI. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menpora Imam Nahrawi tiba di gedung KPK untuk diperiksa terkait kasus hibah dana Kemenpora untuk KONI. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jam menunjukkan pukul 10.10 WIB saat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (24/1). Bukan tanpa sebab Imam datang ke KPK. Imam yang didampingi sejumlah pejabat Kemenpora, termasuk Sesmenpora Gatot S Dewabroto, memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Politikus PKB itu menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk tersangka Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
Pemeriksaan Imam tak lepas dari pengetahuannya soal kasus tersebut. Terlebih penyidik sudah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenpora. Ruang pribadi Imam pun turut digeledah oleh penyidik. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dana hibah
Imam yang menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam mengaku telah menjelaskan semua yang diketahuinya terkait proposal dana hibah kepada penyidik. Imam pun meyakinkan bahwa seluruh pengajuan proposal dana hibah tersebut telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Saya jelaskan tentang mekanisme setiap surat dan pengajuan yang bersumber dari masyarakat. Tentu saya menjelaskan semuanya, bagaimana mekanismenya dan mekanisme itu harus mengikuti peraturan, UU dan mekanisme yang berlaku di setiap Kelembagaan Pemerintah," ujar Imam
ADVERTISEMENT
"Saya sampaikan juga semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di sekretariatan atau di bagian tata usaha," sambungnya.
Menpora Imam Nahrawi penuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus suap dana Hibah untuk KONI. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menpora Imam Nahrawi penuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus suap dana Hibah untuk KONI. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Disinggung mengenai apakah ia membaca dan menandatangani proposal dana hibah KONI, Imam tak menjawab tegas. Ia menyatakan bahwa seluruh surat dan proposal yang masuk telah dikerjakan dan dibagi porsi pengerjaannya.
"Kalau itu kan ada pembagian tugas yang jelas menurut Undang-undang bahwa ada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan tentu harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penerima anggaran, penerima bantuan," kata Imam.
Menegaskan pernyataannya, Imam bahkan menyatakan bahwa tugas menteri tak semata mengurusi permasalahan yang berkaitan dengan pengajuan proposal.
"Tugas menteri itukan tidak hanya soal proposal, banyak tugas-tugas lain. Makanya itu ada yang namanya Sekretaris, tugas kementerian ada juga deputi, asdep (asisten deputi)," ucapnya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Halaman Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Halaman Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Sementara itu juru bicara KPK Febri Diansyah tak menampik salah satu yang diklarifikasi oleh penyidik dari Imam yakni terkait sejumlah bukti hasil penggeledahan.
ADVERTISEMENT
"Salah satunya tentu perlu kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora pasca penggeledahan," Febri.
Selain mengklarifikasi bukti yang disita, dari keterangan Imam, KPK turut mendalami mekanisme penunjukan yang dilakukan politikus PKB itu dalam penanganan proposal dana hibah.
"Bagaimana porsi dan peran Menpora di sana, apakah memberikan persetujuan langsung atau memberikan delegasi atau mandat ke bawahannya, bawahannya itu bisa di level deputi atau bawahannya yang lain, itu juga ditanyakan," jelas Febri.
Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, usai jalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, usai jalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
Dalam kasus ini sebelum memeriksa Imam, penyidik juga sempat memeriksa asisten pribadi Imam yang bernama Miftahul Ulum.
KPK juga pernah memeriksa beberapa pejabat Kemenpora di antaranya Plt Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Kemenpora, Arsani; Kepala Divisi Keuangan dan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK), Pangestu Adi Widodo; serta Kepala Bagian (Kabag) Biro Hukum Kemenpora, Yusuf Suparman,
ADVERTISEMENT
KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Staf Kemenpora Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.
Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.
KPK menduga, kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar.
ADVERTISEMENT