Menpora Imam Nahrawi Diduga Langgar Aturan Terkait Dana Hibah

4 Juli 2019 23:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpora Imam Nahrawi (kiri) saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus korupsi KONI di Tipikor, Kamis (4/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menpora Imam Nahrawi (kiri) saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus korupsi KONI di Tipikor, Kamis (4/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Menpora Imam Nahrawi mengaku tidak mengetahui adanya penggelembungan dana hibah Kemenpora kepada KONI. Padahal, penuntut umum KPK menduga penggelembungan dana hibah itu melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis (juknis) di Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora, halaman 10 poin D. Deputi saat itu ialah Mulyana.
Di sana disebutkan besaran fasilitas atau besaran bantuan yang diberikan ke KONI, KOI, dan induk cabang olahraga itu dibatasi hanya Rp 7 miliar dalam satu paket kegiatan. Akan tetapi, dana hibah Kemenpora ke KONI mencapai Rp 47 miliar dalam dua proposal kegiatan.
"Saudara kan tahu, dana hibah KONI diberikan jumlahnya Rp 47 miliar. Jika dihubungkan juknis Pak Mulyana, operasional KONI yang hanya Rp 7 miliar saja di patoknya. Ada Pak Menteri? Sampai menggelembung dari Rp 7 miliar sampai Rp 47 miliar? Ada apa Pak Menteri?" tanya jaksa Tito kepada Imam saat bersaksi untuk Mulyana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
"Ini hanya Rp 7 miliar tapi faktanya 2 paket jumlahnya Rp 47 miliar, ada apa Pak Menteri?" sambung jaksa.
Protokoler Menpora, Arief Susanto (kiri), Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum (tengah), Menpora Imam Nahrawi (kanan) saat jalani sidang lanjutan kasus korupsi KONI di Tipikor, Kamis (4/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Imam mengaku tidak tahu persis. Sebab, hal itu telah dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini Mulyana.
"Ya pertama, kalau sudah soal pemenuhan, prasyarat, tentu itu sudah tanggung jawab dari PPK, verifikasi, dan unit di bawahnya, karena sudah ditunjukkan dengan aturan yang dibentuk, sehingga saya enggak tahu persis. Seperti jawaban saya, saya memang nggak tahu anggaran ini, sampai cair, sampai OTT, saya enggak bisa jelaskan," jawab Imam.
Jaksa mengaku heran karena Imam tidak tahu. Padahal, aturan itu diketahui dikeluarkan Imam melalui Peraturan Menteri.
"Tidak tahu? Tidak tahu Pak?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Iya saya tidak tahu," jawab Imam.
"Walaupun ini bertentangan Permen yang Saudara terbitkan?" cecar jaksa.
"Ya tapi kan itu sudah pelaksanaan, mana mungkin menteri mengetahui sedetail dari tanggung jawab dan wewenang dimiliki. Dan kewenangan tadi sudah kami limpahkan secara penuh," kilah Imam.
Di kasus ini, Mulyana bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanta didakwa menerima suap dari Fuad dan Bendum KONI Johnny E Awuy.
Menurut jaksa, Mulyana menerima suap berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara, Adhi dan Ekto menerima suap berupa uang Rp 215 juta.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, suap diberikan Ending dan Johny agar Mulyana, Adhi dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora RI pada tahun 2018.