news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menpora Imam Nahrawi Dipanggil Lagi Jadi Saksi Sidang Suap Dana Hibah

4 Juli 2019 8:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpora Imam Nahrawi jadi saksi sidang dugaan suap KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad dan Bendahara KONI Johny di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menpora Imam Nahrawi jadi saksi sidang dugaan suap KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad dan Bendahara KONI Johny di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum kembali dijadwalkan menjadi saksi sidang kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora pada KONI, Kamis (4/7), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya akan bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga di Kemenpora, Mulyana.
ADVERTISEMENT
"Menurut kabar yang kami terima (dari Jaksa KPK), saksi sidang Pak Imam (Nahrawi) dan Pak Ulum," kata kuasa hukum Mulyana, Sugiyono, saat dikonfirmasi, Kamis (4/7).
Sementara itu, jubir KPK Febri Diansyah mengimbau agar Imam dan Ulum hadir di persidangan. Menurutnya, kesaksian keduanya dibutuhkan agar pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Kemenpora dan KONI ini bisa terungkap.
Menpora, Imam Nahrawi Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Semestinya kalau sudah dipanggil oleh penuntut umum untuk hadir sidang, itu bisa hadir ya. Agar nanti bisa dijelaskan apa adanya di proses persidangan, baik terkait dengan fakta dan proses pengajuan proposal atau keputusan yang diambil, juga aliran dana," kata Febri di kantornya, Rabu (3/7).
Imam dan Ulum sebelumnya pernah menjadi saksi dalam kasus ini. Keduanya bersaksi untuk Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada Mulyana.
ADVERTISEMENT
Fuad dan Johny sudah dinyatakan bersalah. Fuad dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Johny divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.