Menpora Imam Nahrawi Tiba di Pengadilan, Jadi Saksi Kasus Dana Hibah

4 Juli 2019 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK. Imam datang sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
ADVERTISEMENT
Imam tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7) sekitar pukul 15.48 WIB. Ia enggan menanggapi terkait perkara suap ini.
"Assalamualaikum. Sehat semuanya, minal aidin wal faidzin, kan belum halal bi halal ya. Maaf lahir batin ya. Panjang umur semuanya," kata Imam sebelum memasuki ruang tunggu saksi.
Imam rencananya akan bersaksi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam dan Ulum akan bersaksi untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora, Mulyana, yang duduk sebagai terdakwa.
Terdakwa mantan Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana berbincang dengan kerabatnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Imam dan Ulum sebelumnya pernah menjadi saksi dalam kasus ini pada Senin (29/4). Saat itu, keduanya bersaksi untuk Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy, yang saat itu duduk sebagai terdakwa pemberi suap. Saat ini, Ending dan Johny telah menjadi terpidana.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangan putusan Ending, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini adanya aliran dana suap lain yang mengalir ke pihak lain di Kemenpora sebesar Rp 11,5 miliar. Hal tersebut berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan.
Hakim meyakini uang Rp 11,5 miliar itu diterima oleh Miftahul Ulum dan protokoler Menpora, Arief Susanto.
"Menimbang namun demikian, telah terungkap fakta-fakta persidangan di atas berkaitan pemberian uang dari KONI kepada Menpora, Imam Nahrawi, melalui Miftahul Ulum. Dimana saksi Eni Purnawati (Kepala Bagian Keuangan KONI) telah menyerahkan uang kepada Miftahul Ulum dan Arif," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5).
Imam dan Ulum sebelumnya telah membantah terlibat di kasus ini.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Suap diduga berasal dari Fuad dan Johny.