Menpora Malaysia Balas Komentar Eks Wakil PM soal Azab Gempa Palu

24 Oktober 2018 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Abdul Rahman. (Foto: Instagram @syedsaddiq)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Abdul Rahman. (Foto: Instagram @syedsaddiq)
ADVERTISEMENT
Pernyataan eks Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi soal gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah merupakan azab karena banyaknya gay di Palu, dikecam Menteri Pemuda Olahraga Syed Saddiq.
ADVERTISEMENT
Kritikan Saddiq kepada politikus UMNO keturunan Indonesia itu terkait kasus dugaan korupsi yang sedang menimpa Zahid semasa dirinya menjabat di Pemerintahan Malaysia.
"Kalau makan rasuah dan bersekongkol dengan mereka yang mencuri duit rakyat macam mana pula? Bala turun ke tak?" tulis Saddiq dalam akun Twitternya, Selasa (23/10).
Ahmad Zahid Hamidi (Foto: AFP/Olivier Douliery)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Zahid Hamidi (Foto: AFP/Olivier Douliery)
"Dalam UMNO ja dah terlalu banyak sampai dah hilang kiraan," lanjut Saddiq lagi.
Selain Saddiq kritikan tajam terhadap perkataan Zahid juga keluar dari mulut Wakil Menteri Perempuan, Keluarga dan Pembangunan Masyarakat, Hannah Yeoh. Dia mengatakan, korupsi adalah penyakit sosial dan tindakan tak bermoral terbesar di Malaysia.
Pernyataan kontroversial Zahid mengenai bencana di Palu dan beberapa wilayah di Sulteng dilontarkannya di depan parlemen Malaysia. Kala itu, Zahid memperingatkan tentang pengaruh yang berkembang dari komunitas gay Malaysia.
ADVERTISEMENT
"Di sana (Palu), dikatakan lebih dari 1,000 (orang) terlibat dalam aktivitas (LGBT). Akibatnya, seluruh daerah hancur. Ini hukuman dari Allah." sebut dia.
Sepekan sebelum menyampaikan komentar tersebut, Pengadilan Malaysia mendakwa Zahid dengan 45 dakwaan. Di antaranya pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang sebesar 114 juta Ringgit Malaysia atau setara Rp 416 miliar.
Jika terbukti bersalah, Zahid terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun, cambuk, dan denda.