Menristekdikti Tunjuk Rina Indiastuti sebagai Plt Rektor Unpad

15 April 2019 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof. Dr. Rina Indiastuti, S.E., M.SIE. Foto: Dok. Unpad
zoom-in-whitePerbesar
Prof. Dr. Rina Indiastuti, S.E., M.SIE. Foto: Dok. Unpad
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sengkarut pemilihan rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) menjajaki babak baru. Setelah kosongnya kursi rektor universitas berlogo kujang selama kurang lebih 6 bulan itu, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) ambil sikap menunjuk pelaksana tugas (plt) rektor baru.
ADVERTISEMENT
Hal itu dibuktikan dengan turunnya surat perintah Menristekdikti bernomor T/21/M/KP.03.00·/2019 yang ditandatangani Mohamad Nasir pada Senin (15/4).
Dengan berdasar pada kesepakatan Majelis Wali Amanat Unpad dalam rapat pleno 13 April 2019 di Bandung, Menristekdikti memerintahkan Rina Indiastuti sebagai plt rektor.
"Untuk bertindak sebagai Pelaksana Tugas Rektor Universitas Padjadjaran, terhitung mulai tanggal 15 April 2019 sampai dengan paling lama 6 (enam) bulan," tulis Nasir dalam surat perintah yang diterima kumparan.
Dalam jajaran kepengurusan struktural di Unpad, Rina sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Dia adalah Guru Besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad.
Dalam menjalankan tugasnya, Rina memiliki ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran, kecuali mendapat izin/ penugasan/ perintah dari Menteri;
ADVERTISEMENT
b. Pelaksana Tugas Rektor Universitas Padjadjaran bertindak sebagai exofficio anggota Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran;
c. Pelaksana Tugas Rektor Universitas Padjadjaran dapat menandatangani Ijazah;
d. Pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan dalam kedudukannya sebagai Pelaksana Tugas.