'Menteri' dan 'Sangu' di Sidang Bowo Sidik Pangarso

21 Agustus 2019 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Komisi VI nonaktif Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Komisi VI nonaktif Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa anggota Komisi VI DPR nonaktif, Bowo Sidik Pangarso, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8). Dalam sidang kali ini, muncul istilah soal 'Menteri' dan 'Sangu'.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti. Asty yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini dihadirkan sebagai saksi untuk Bowo.
Dalam BAP itu, Asty menjelaskan latar belakang permintaan fee dari Bowo kepadanya. Sebab, Bowo mengklaim telah membantu perusahaan PT HTK bertemu pihak PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). Hal itu terkait keinginan PT HTK mendapatkan proyek dari dari PT Pilog.
Asty, dalam BAP, menerangkan adanya pertemuan dengan Bowo di Hotel Mulia atau di Hotel Ritz Carlton. Menurut Asty, Bowo menyampaikan sesuatu kepadanya.
"Mbak Asty, ini kok PT HTK sudah saya bantu ketemu dengan banyak pihak kok diam-diam saja. Padahal pihak lain yang saya bantu bertemu dengan menteri, dengan pejabat lain, yang saya bantu pertemukan dengan menteri atau pejabat lainnya selalu memberikan sangu di akhir pertemuan, sedangkan PT HTK tidak. Apakah Pak Steven tidak menyampaikan apa-apa?" kata jaksa membacakan BAP Asty.
Anggota DPR Komisi VI nonaktif Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
"Apakah ini benar bu? itu bagaimana?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Asty.
Namun, tak dijelaskan siapa menteri yang dimaksud maupun arti dari sangu yang disebut.
Menurut Asty, Bowo meminta fee sebesar Rp 1 miliar. Permintaan disampaikan melalui Steven Wang yang merupakan pemilik PT Tiga Macan. Steven merupakan orang yang memperkenalkan Bowo dengan pihak PT HTK.
Asty menyebut permintaan itu direalisasikan sesuai permintaan. "Sudah direalisasikan, dibayarkan secara bertahap," ucapnya.
Dalam kasus ini, Bowo didakwa menerima suap sebesar Rp 311 juta dan USD 163.733. Suap berasal dari Direktur PT HTK, Taufik Agustono dan Asty Winasti.
Bowo disebut menerima suap melalui orang kepercayaannya bernama Indung Andriani. Suap diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog.
ADVERTISEMENT
Bowo juga turut didakwa menerima gratifikasi. Ia didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 700 ribu atau senilai Rp 7.193.550.000 (kurs Rp 10.276) dan Rp 600 juta.
Bowo menerima gratifikasi itu terkait kewenangannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.