Menteri Jonan Siap Diperiksa KPK 31 Mei

27 Mei 2019 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM, Ignasius Jonan, saat ditemui di Rumah Makan Eksotis Manggarai NTT. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM, Ignasius Jonan, saat ditemui di Rumah Makan Eksotis Manggarai NTT. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Ignasius Jonan kembali tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Melalui surat yang dikirimkan pihak Sekretaris Jenderal ESDM, Jonan minta pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Jumat 31 Mei mendatang.
ADVERTISEMENT
"(Menteri Jonan) meminta penjadwalan ulang 31 Mei 2019. Surat ini akan kami pelajari terlebih dahulu dan dibahas bersama tim Penyidik," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (27/5).
Keterangan Jonan dibutuhkan untuk penyidikan perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan tersangka Direktur Utama PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, dan dalam perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir.
Dalam surat yang disampaikan ke KPK, Jonan yang masih berada di luar negeri, menjadi alasan ia tak dapat memenuhi panggilan KPK.
"Surat yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM tersebut menguraikan bahwa Ignasius Jonan tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena agenda ke Amerika Serikat dan Jepang belum selesai," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Ini menjadi panggilan keempat yang urung dihadiri Jonan. Sebelumnya ada panggilan pada 13 Mei, 15 Mei, 20 Mei, dan 27 Mei. Semua panggilan itu urung dihadiri Jonan karena ia tengah dalam urusan negara di luar negeri.
"Karena adanya informasi dari pihak ESDM menyebutkan pelaksanaan tugas di LN," ucap Febri.
Terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, KPK sudah menjerat Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan Basir diduga berperan aktif dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.
Melalui beberapa pertemuan yang dihadirinya, Sofyan diduga berulang kali membahas terkait berjalannya proyek PLTU tersebut termasuk penunjukan Kotjo untuk menangani proyek PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus menerima suap dari Pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Sementara dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM, KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Samin Tan merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1 (PLTU-MT Riau-1).
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada Eni senilai Rp 5 miliar.
Perkara suap yang dilakukan Samin Tan tersebut bermula pada Oktober 2017 saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM yang dimiliki Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
ADVERTISEMENT
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya Itu, Samin diduga meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Atas permintaan Samin, Eni pun menyanggupi permintaan bantuan Samin dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Bantuan yang diberikan Eni terkait menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, dimana posisi Eni saat itu sebagai anggota panitia kerja (Panja) Minerba di Komisi VII DPR.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin, untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Uang tersebut disanggupi Samin dengan pemberian uang senilai Rp 5 miliar dalam dua tahap, yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua pada 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT