Menteri PAN-RB: PNS Laki-laki Boleh Cuti Sebulan, Tapi Ada Syaratnya

14 Maret 2018 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpan RB, Asman Abnur (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menpan RB, Asman Abnur (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
PNS laki-laki di seluruh Indonesia yang istrinya melahirkan kini bisa mengajukan cuti dengan alasan penting (CAP) maksimal satu bulan. Lama cuti yang diberikan maksimal satu bulan lamanya. Namun, MenPAN-RB Asman Abnur menyebut pengajuan cuti ini ada syaratnya.
ADVERTISEMENT
"Untuk cuti itu sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, nah salah satunya adalah tata cara pengambilan cuti. Tata cara ini yang diatur oleh Perka BKN," kata Asman di kantor Wapres, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).
"Nah tata caranya, misalnya istrinya melahirkan. Nah tata caranya, salah satu syaratnya, kalau dia mau mengambil cuti kalau istrinya di rumah sakit, istrinya dirawat," tambah Asman.
Asman menegaskan pengajuan cuti dari pegawai laki-laki bisa disetujui kalau istrinya dirawat di rumah sakit. "Dibolehkan si pria tadi cuti tapi ada syarat, kalau istrinya yang melahirkan itu dirawat di rumah sakit, kalau enggak dirawat ya enggak."
"Jadi undang-undang ASN Nomor 5, ada PP 11 Tahun 2017, dalam PP itu diatur tentang tata cara pengambilan cuti, nah kemudian teknisnya berapa hari segala macamnya itu diatur dalam Perka-nya BKN. Termasuk tadi kalau istrinya melahirkan apakah boleh atau tidak boleh. Kalau istrinya dirawat di rumah sakit," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Cuti dengan alasan penting diatur dalam Perka BKN (Badan Kepegawaian Nasional) Nomor 24 Tahun 2017 poin IIIE Nomor 3 yang berbunyi:
"PNS laki-laki yang isterinya melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan."