Menteri PAN-RB: PNS yang Tak Masuk Kerja 10 Juni Dapat Sanksi

5 Juni 2019 12:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PANRB Syafruddin dalam Konferensi pers Kementerian PANRB. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PANRB Syafruddin dalam Konferensi pers Kementerian PANRB. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri PAN-RB Syafruddin mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi peraturan pemerintah untuk kembali aktif bertugas pada Senin (10/6), setelah cuti bersama dan perayaan Idul Fitri selesai dilakukan.
ADVERTISEMENT
Diketahui pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan Idul Fitri selama lima hari dimulai dari Senin (3/6) hingga Jumat (7/6). Diharapkan ASN tak bolos bertugas pada pekan depan.
"ASN, supaya jangan terlambat, tanggal 10 (Juni) harus masuk," kata Syafruddin di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
Syafruddin menuturkan terdapat saksi yang akan diberikan bagi ASN yang tak masuk kerja pada hari Senin. Namun, ia tak merinci sanski apa yang akan diberikan.
"Kalau tidak (masuk) ada sanksinya," ucap dia.
Lebih lanjut ia menuturkan momen Idul Fitri seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat dan merajut tali persaudaraan bangsa. Apalagi, kata dia, tahun 2045 Indonesia akan menuju masa yang cemerlang.
"Kita bisa lebih memperkuat, merajut kebersamaan menjaga solidaritas seluruh anak Indonesia karena kita akan menuju Indonesia emas di 2045," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Karena itu, ia meminta kepada generasi penerus bangsa untuk mempersiapkan diri melanjutkan kejayaan negara.
"Kepada generasi penerus bangsa hendaknya betul-betul mempersiapkan diri untuk menerima estafet dan sekaligus menjaga keutuhan seluruh bangsa," tutupnya.