Menteri PPPA Ingin Aturan Batas Usia Pernikahan Segera Dibahas di DPR

26 Desember 2018 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak RI, Yohana Yembise di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (26/12). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak RI, Yohana Yembise di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (26/12). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pemberdayaan Peremuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mulai menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan batas usia pernikahan perempuan 16 tahun. Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar segera memutuskan peraturan baru sesuai dengan usia pernikahan yang diajukan pihaknya.
ADVERTISEMENT
“Adanya putusan ini mendorong kita di kementerian untuk segera mendorong putusan ini dengan institusi-institusi terkait,” kata Menteri PPPA Yohana Yembise usai beraudiensi dengan Ketua MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/12).
“Kami juga akan melaporkan ini kepada Presiden sekaligus akan melakukan pendekatan dengan pihak parlemen sehingga secepatnya kita bisa muncul satu kesepakatan bersama,” sambungnya lagi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak RI, Yohana Yembise (kiri) dan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (tengah) menggelar audiensi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (26/12). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak RI, Yohana Yembise (kiri) dan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (tengah) menggelar audiensi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (26/12). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Saat ini, Kementerian PPPA mengajukan usia ideal pernikahan untuk laki-laki 22 tahun dan perempuan 20 tahun. Rencananya, Yohana segera mengajukan perubahan tersebut ke DPR saat masa sidang pertama tahun 2019 dimulai.
Namun, ia belum dapat memastikan apakah perubahan tersebut akan diwujudkan dengan merevisi atau membuat UU baru.
“Kita akan lihat kembali lagi apakah perppu (baru) atau revisi. Tapi ada feeling sepertinya revisi langsung,” ujar Yohana.
ADVERTISEMENT
“Jadi ini yang akan kita kompromikan bersama, kesepakatan bersama, nanti juga dengan parlemen untuk menentukan yang terbaik seperti apa,” sambungnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak RI, Yohana Yembise (tengah) dan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (kanan) menggelar audiensi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (26/12). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak RI, Yohana Yembise (tengah) dan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (kanan) menggelar audiensi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (26/12). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Selain MK, usulan perubahan usia perkawinan untuk perempuan dan laki-laki tersebut telah disetujui oleh beberapa pihak lainnya. Mulai dari Kementerian Agama hingga Presiden RI. Perubahan usia yang diajukan untuk perempuan adalah 20 tahun dari 16 tahun, dan laki-laki adalah 22 tahun dari 18 tahun.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak pada 13 Desember 2018. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan dapat menimbulkan diskriminasi.