Menteri PPPA Minta DPR Sahkan RUU PKS Sebelum Habis Masa Jabatan

2 September 2019 20:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian PPPA Yohana Susana di kegiatan “Penguatan Kapasitas Perempuan Anggota DPR dan DPD Peserta Pemilu 2019. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian PPPA Yohana Susana di kegiatan “Penguatan Kapasitas Perempuan Anggota DPR dan DPD Peserta Pemilu 2019. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise meminta DPR segera mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
ADVERTISEMENT
Hal itu ia sampaikan langsung kepada Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong, dalam pembukaan seminar 'Penguatan Kapasitas Perempuan Anggota DPR dan DPD Peserta Pemilu 2019'.
“Mudah-mudahan harapan saya, di bulan September ini bisa disahkan. Saya mohon Pak Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher, saya titip mohon dipercepat, karena target kami RUU ini sudah bisa disahkan menjadi undang-undang,” ungkap Yohana, di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/9).
Yohana mengaku khawatir jika RUU PKS tak juga disahkan segera sementara para anggota parlemen akan segera berganti, maka pembahasannya akan mulai lagi dari awal.
“Karena kalau kita tunggu lagi akan berhadapan dengan anggota DPR yang baru lagi, maka kita akan mulai dari nol,” ujarnya.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan Muda Setara melakukan aksi dengan membawa poster saat berlangsung Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu (10/2). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
RUU PKS hingga saat ini masih belum disahkan sebab masih dalam proses pembahasan di DPR. Panjangnya proses pembahasan tersebut salah satunya karena ada beberapa pasal yang dianggap berpotensi dapat melegalkan praktik seks bebas.
ADVERTISEMENT
Selain itu, saat ini Kemen PPPA juga tengah menggulirkan revisi RUU Perkawinan, khususnya terkait kategori usia perkawinan anak. Yohana meminta agar revisi itu juga mendapat prioritas DPR.
Kemen PPPA meminta agar usia kategori perkawinan anak naik menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan, di mana sebelumhya batas usia anak yaitu 18 tahun.
"Di meja Presiden sudah ditandatangani, semoga secepatnya bisa ditandatangani sehingga bisa disahkan DPR," kata Yohana.