Menteri Yohana: Ada Ketidakadilan di Putusan Kasus Baiq Nuril

19 Desember 2018 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril saat wawancara eksklusif dengan kumparan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril saat wawancara eksklusif dengan kumparan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Eks tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun, dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena melanggar UU ITE. Padahal, ia sudah dinyatakan tak bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Mataram.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise menduga ada ketidakadilan dalam putusan kasasi Baiq Nuril di MA itu. Ia ingin agar kasus ini dapat diusut secara adil dan bermartabat.
"Kelihatannya ada ketidakadilan dalam hal pengambilan keputusan, dan kami akan tetap memperjuangkan hak dan martabat perempuan. Sehingga ditangani secara bermartabat," kata Yohana di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (19/12).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Menurut Yohana, perlu ada pelatihan terhadap aparat penegak hukum. Pelatihan tersebut perlu agar mereka dapat lebih adil dalam memutus perkara, apalagi terhadap perempuan dan anak-anak.
"Kita perlu melakukan pelatihan-pelatihan lebih dalam lagi, lebih gencar lagi, kepada para aparat penegak hukum. Apalagi perempuan menjadi perhatian kita untuk menjadi model memutus hal yang terbaik untuk perempuan dan anak-anak," ujar Yohana.
ADVERTISEMENT
Baiq Nuril dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, lantaran dianggap menyebarkan percakapan telepon antara dirinya dengan eks Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim, yang mengandung unsur asusila.
Percakapan itu sebelumnya direkam oleh Baiq Nuril, lantaran Muslim melontarkan kata-kata yang mengandung unsur asusila. Karena merasa terganggu dan terancam, Baiq Nuril kemudian merekam kata-kata Muslim tanpa sepengetahuan Muslim.
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
Baiq Nuril diangap telah mentransmisikan atau menyebarluaskan rekaman perkataan orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Terhitung sejak 24 Maret 2017, Nuril menjadi tahanan di Mapolda NTB.
Hakim PN Mataram lantas membebaskan Baiq Nuril dari semua dakwaan. Sayangnya, penuntut umum lalu mengajukan kasasi ke MA. Berbeda dengan putusan PN Mataram, MA menganggap Baiq Nuril terbukti bersalah. MA pun membatalkan vonis bebas Baiq Nuril yang dijatuhkan PN Mataram.
ADVERTISEMENT
Karena itu, putusan sidang kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni pada 26 September 2018 tersebut menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.