Menteri Yohana Minta Prostitusi Anak di Kalibata City Diusut Tuntas

12 Agustus 2018 1:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yohana Yembise. (Foto: Commons Wikimedia)
zoom-in-whitePerbesar
Yohana Yembise. (Foto: Commons Wikimedia)
ADVERTISEMENT
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menginginkan agar pelaku yang mengendalikan prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan ditindak sesuai hukum dan peraturan dalam Undang-undang. Hal itu disampaikannya di sela-sela kunjungan kerjanya di Manado, Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
"Ada kayak (seperti) mafia-mafia khusus terselubung dan itu memang sudah masuk dalam tindak pidana perdagangan orang yang sedang kami kaji sehingga siapa pun yang melanggar undang-undang ini karena undang-undangnya sudah ada ya harus berhadapan dengan hukum," kata Yohana dikutip dari Antara, Sabtu (11/8).
Yohana menegaskan oknum-oknum yang mendalangi prostitusi itu harus dihadapkan pada Undang-undang perlindungan anak dan perdagangan manusia. Pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut yang menjerat anak-anak itu agar mengetahui sejauh mana kasus itu ditangani sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Yohana juga menginginkan agar semua perempuan dan anak-anak yang terlibat prostitusi itu didata ulang. Setelah itu, para anak-anak itu diberikan pendampingan.
"Itu didatakan supaya kita memberikan pendampingan khusus kepada mereka, mengarahkan mereka supaya jangan kembali ke situ, kalau memang bisa dialihkan ke pelatihan-pelatihan yang lebih bermanfaat atau mengarahkan mereka untuk kembali sekolah. Mereka yang tadinya melakukan hal-hal yang tidak terpuji agar kembali berkonsentrasi ke sekolah karena anak tetap harus sekolah dan mahasiswa harus kembali kuliah seperti biasa," tuturnya.
Tersangka mucikari pada kasus prostitusi Apartemen Kalibata City, Jakarta, Rabu (8/8/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mucikari pada kasus prostitusi Apartemen Kalibata City, Jakarta, Rabu (8/8/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Lebih lanjut Yohana mengatakan pihaknya turut berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk bisa melakukan pedampingan terhadap mereka.
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga muncikari dalam kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Polisi juga turut mengamankan tiga anak yang dipekerjakan sebagai PSK, dari total 32 PSK yang diciduk.