Menyelamatkan Si Maskot Jakarta Elang Bondol

22 Januari 2017 9:42 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Elang Bondol yang diselamatkan (Foto: Agus Bebeng/Antara Foto)
Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Satwa Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) menyelamatkan elang bondol dari kepemilikan secara ilegal oleh masyarakat di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/1) kemarin. Upaya ini penting dilakukan untuk menjaga kelestarian hewan langka tersebut.
ADVERTISEMENT
Kakatua Jambul Kuning dievakuasi (Foto: Agus Bebeng/Antara Foto)
Selain elang bondol, tim juga mengevakuasi merak jawa (Pavo Muncitus), kakatua putih jambul kuning (Cacatua Galerita), tiga ekor burung bayan (Lorius Loratus) dan dua spesimen kepala rusa (Cervus Timorensis). Selanjutnya pihak BBKSDA menyerahkan 6 jenis satwa tersebut kepada pihak Taman Safari Indonesia untuk dirawat dan direhabilitasi.
Elang Jawa yang dievakuasi dari warga (Foto: Adeng Bustomi/Antara Foto)
Sebelumnya, tim dari Pusat Konservasi Elang Kamojang dan BKSDA Wilayah III Ciamis juga pernah merawat dan memeriksa memeriksa kondisi Seekor elang jawa (Nisaetus bartelsi) dan elang bondol (Haliastur indus) jantan berumur 1-2 tahun, hasil sitaan warga Kabupaten Majalengka. Dua hewan itu kini dirawat di Lembaga Konservasi di Kamojang, Kabupaten Garut untuk direhabilitasi.
Elang Jawa diperiksa tim dokter hewan (Foto: Adeng Bustomi/Antara Foto)
Elang bondol, elang jawa dan hewan yang diselamatkan lainnya sudah dilindungi keberadaannya oleh undang-undang. Dalam pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan:
ADVERTISEMENT
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Ada pengecualian bagi penangkapan satwa yang dilindungi tersebut, yaitu hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan.
Kondisi Elang Bondol
Pada tahun 1989, elang bondol dan salak condet dijadikan sebagai maskot kota Jakarta. Habitatnya adalah area tepi laut yang berlumpur seperti hutan mangrove, muara sungai, dan pesisir pantai. Burung ini juga dapat ditemukan di lahan basah seperti sawah dan rawa.
ADVERTISEMENT
Elang bondol biasanya berukuran sedang (43-51 cm), memiliki sayap yang lebar dengan ekor pendek dan membulat ketika membentang. Bagian kepala, leher dan dada berwarna putih, sisanya berwarna merah bata pucat, bagian ujung bulu primer berwarna hitam, dan tungkai berwarna kuning.
Data dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN), sudah tak ada lagi elang bondol di kawasan Jakarta, selain wilayah Kepulauan Seribu. Di pusat konservasi elang bondol di Pulau Kotok, sampai April 2016 lalu, 39 ekor burung yang dirawat. Sementara elang bondol yang dilepasliarkan ke alam 69 ekor.