Menyoal Larangan PNS Rapat di Hotel yang Tak Pernah Ada

14 Februari 2019 7:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Di depan Presiden Joko Widodo, Ketua Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani mengeluhkan turunnya omset pengusaha hotel. Ia menuduh, isu larangan ASN menggelar rapat di hotel menjadi salah satu alasan utama.
ADVERTISEMENT
Jokowi pun langsung memastikan, larangan itu tidak akan ditindaklanjuti. Apalagi, rapat-rapat yang digelar oleh ASN biasanya menjadi salah satu penglaris usaha para pemilik hotel lokal.
“Saya ingin menjawab apa yang menjadi statement Mendagri dulu. Tadi baru saja saya diberi tahu, ‘sudah beres, Pak, tidak akan ditindaklanjuti’,” kata Jokowi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (11/2).
Presiden RI Joko Widodo. Foto: Wahyu Putro A./ANTARA
Jokowi juga memastikan, ia dan Mendagri telah sepakat mencabut larangan itu. Sehingga, para ASN bisa tetap menggelar rapat di hotel.
Masalah larangan tersebut juga dikomentari oleh Wapres Jusuf Kalla. Menurut JK, meski tidak dilarang, namun para ASN harus bisa menyesuaikan anggaran penyelenggaraan kegiatan agar bisa lebih efisien.
“Itu bukan soal yang baru. Sebenarnya bukan larangan di hotel, (tapi) agar lebih efisien. Karena kadang-kadang mereka rapat sehari, tapi jadinya tinggal di hotel tiga hari,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).
Jusuf Kalla Foto: Prima Gerhard S/kumparan
JK juga menyarankan, sebelum menggelar rapat di hotel, para ASN harus memastikan anggaran yang diberikan lembaga atau instansinya cukup. Jika tidak, JK menyarankan agar rapat digelar di tempat lain.
ADVERTISEMENT
“Bukan soal hotel atau tidak, (tapi) biayanya. Ada anggarannya enggak? Kalau anggarannya sedikit, tidak bisa tentu,” ujarnya.
Namun, pihak Kemendagri justru menyanggah kabar tersebut. Mereka mengaku tidak pernah mengeluarkan larangan bagi ASN untuk menggelar rapat di hotel.
"Kami sampaikan bahwa hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-hotel," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/2).
Menurut Bahtiar, pihaknya bahkan sering menggelar rapat di hotel karena rapat tersebut sering dihadiri oleh banyak peserta. Terbatasnya ruang rapat juga menjadi alasan mengapa rapat sering kali diadakan di hotel, baik di Jakarta maupun di luar kota.
Tjahjo Kumolo. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Bahkan, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku hanya pernah menegur stafnya yang rapat hingga tengah malam. Menurutnya, ia hanya meminta para ASN yang akan menggelar rapat di hotel dalam waktu yang lama untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengannya.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak pernah (larang) kok. Siapa yang buat (larangan rapat)? Ketua PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) enggak ada konfirmasi ke kami," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).
Setelah berbagai pemberitaan yang muncul, Ketua PHRI akhirnya memberikan klarifikasi. Menurutnya, larangan Mendagri tersebut rupanya hanya berkaitan dengan kejadian penyidik KPK yang dipukul oleh salah satu oknum Pemprov Papua dalam rapat evaluasi APBD di sebuah hotel di Jakarta.
"Jadi, kami ingin klarifikasi terhadap berita yang menyebutkan Kemendagri merencanakan akan mengeluarkan SOP yang larang staf mengadakan kegiatan di hotel. Kami sudah luruskan, mereka ternyata enggak punya rencana itu,” kata Haryadi di konferensi pers di Gedung Apindo, Jakarta, Rabu (13/2).
Konferensi pers PHRI tentang klarifikasi larangan PNS rapat di Hotel di Gedung APINDO, Jakarta. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Hariyadi menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin, larangan untuk rapat di hotel tidak pernah dikeluarkan kementerian. Jadi, para PNS Pemda tetap boleh mengadakan acara di hotel, tapi untuk pelayanan, khususnya konsultasi evaluasi APBD, tetap dilaksanakan di kantor.
ADVERTISEMENT
Kata Hariyadi, pihaknya perlu meluruskan hal ini kepada media, sebab, sekecil apapun larangan, bakal berpengaruh pada pendapatan dan okupansi hotel seperti yang terjadi di 2014 silam. Saat itu, mantan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi sempat mengeluarkan larangan serupa yang berujung anjloknya pendapatan pengusaha hotel hingga 10-15 persen.
"Kenapa statement ini jadi sensitif? Itu akan mempengaruhi di daerah. Kami khawatir, berita seperti itu harus cepat diklarifikasi supaya tak ada mispersepsi," pungkasnya.