news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Merasa Tak Terima Suap, Idrus Marham Keberatan Dituntut 5 Tahun Bui

21 Maret 2019 13:04 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, dituntut 5 tahun karena dinilai terbukti menerima suap terkait proyek PLTU Riau 1. Namun, Idrus membantah menerima suap seperti yang dituduhkan jaksa dalam tuntutan.
ADVERTISEMENT
Bekas Sekjen Partai Golkar itu enggan apabila disebut menerima uang suap Rp 2,25 miliar bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
"Kalau memperhatikan fakta-fakta tadi, sangat jauh, contohnya saya bersama-sama (disebut) menerima, malah uang saya dipinjam Eni kok," kata Idrus usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3).
Idrus berpendapat surat tuntutan jaksa tak sesuai dengan fakta persidangan, bahkan terkesan isinya sama seperti surat dakwaan.
"Nah kalau tuntutannya adalah copy paste dari dakwaan, itu nanti pakar-pakar hukum di Indonesia bisa menjelaskan, civitas akademika bisa memahas masalah ini," kata Idrus.
Dalam kasus ini, Idrus dinilai terbukti menerima suap bersama dengan Eni dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar. Suap diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, uang itu diberikan dalam dua tahap yaitu tahap pertama Rp 2 miliar dan tahap kedua Rp 250 juta.
Perbuatan Idrus dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.