Mereka yang Mengaku Bisa Menyantet Bisa Dipidana di Revisi KUHP

6 Juni 2018 17:57 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Diaturnya Pasal Santet di Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) membuat banyak pihak bertanya, bagaimana penerapan dan pembuktian pidana dalam kasus tindak kejahatan ilmu hitam atau santet.
ADVERTISEMENT
Pakar Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, delik Pasal 293 RKUHP termasuk dalam delik formal, sehingga tidak memerlukan akibat dari santet atau ilmu hitam untuk menjerat hukum seseorang.
"Dengan unsur pasal "yang dikatakan punya kekuatan gaib" dan "yang menimbulkan kepercayaan bahwa dapat melakukan", tidak menjadi penting apakah benda-benda itu punya kekuatan gaib atau tidak, ilmu yang diajarakan dapat membuat orang kebal atau tidak. Jadi yang dilarang adalah menawarkan atau menjual, bukan santetnya atau ilmu hitamnya," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Rabu (6/6).
Meski demikian, Abdul Fickar mengatakan penerapan Pasal Santet tidak begitu efektif di Indonesia. Sebab, banyak masyarakat yang masih mempercayai praktik-praktik perdukunan atau ilmu-ilmu magis. Karena itu, meski di KUHP lama telah diatur, namun jarang sekali digunakan atau diterapkan.
ADVERTISEMENT
"Jarang diterapkan alias tidak efektif karena masyarakat Indonesia masih senang magis dan perlindungan dukun, apalagi calon-calon pejabat publik," ungkapnya.
Secara sederhana, Abdul Fickar mencontohkan penerapan Pasal Santet di RKUHP adalah ketika seseorang merasa tertipu karena aktivitas seseorang yang mengklaim memiliki kemampuan ilmu magis atau gaib. Tetapi, bukan ilmu gaib atau dampak dari ilmu gaibnya yang akan dibuktikan.
Sementara, ketika seseorang merasa terbantu dari aktivitas ilmu gaib dari dukun, maka hal itu tidak bisa diproses hukum. Karena Pasal Santet ini sengaja diadakan untuk memberikan perlindungan bagi warga negara dari aktivitas oknum yang mengklaim memiliki kemampuan ilmu hitam atau santet.
"Pasal ini perlindungan terhadap masyarakat dari penawaran-penawaran. Bukan ilmu gaibnya yang dilarang, karena sulit membuktikannya. Demikian juga secara sosiologis, dukun masih menempati hati masyarakat. Kalau masyarakat tidak merasa tertipu, karena datang sendiri minta tolong ya tidak bisa diproses hukum," pungkasnya.
Ilustrasi santet (Foto: Facebook @Dewi Sundari)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi santet (Foto: Facebook @Dewi Sundari)
Berikut ini bunyi pasal 239 yang mengatur tentang Pasal Santet dan Ilmu Hitam :
ADVERTISEMENT
(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).