Meski Ditahan KPK, Idrus Marham Tetap Akan Nyoblos

16 April 2019 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, memastikan akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. Diketahui saat ini Idrus ditahan di Rutan cabang KPK di K4.
ADVERTISEMENT
Adapun KPK akan memfasilitasi pencoblosan untuk 63 tahanan yang tersebar di Gedung KPK lama (kavling C1), Rutan Gedung KPK Baru (Kavling K4), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Para tahanan itu akan menggunakan hak pilihnya di Gedung Merah Putih dan Rutan K4.
"Ya nyoblos lah, saya enggak tahu (nyoblos dimana). Tapi tentu sudah disiapkan di tahanan," kata Idrus usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/4).
Meski berstatus eks Sekjen Partai Golkar, Idrus enggan menyebutkan pilihannya baik di Pilpres maupun Pileg.
"Katanya pemilu itu bebas langsung dan rahasia, masak saya sebutin," ucapnya.
Kendati demikian, Idrus mengajak masyarakat Indonesia untuk tidak golput. Sebab menurutnya, pilihan setiap warga negara menentukan arah bangsa Indonesia ke depan.
ADVERTISEMENT
"Meskipun saya terdakwa sebagai tahanan, tapi sebagai anak bangsa tentu punya harapan agar kita jangan golput. Mari kita gunakan hak kita sesuai hati kita, kita datang ke TPS, kita coblos sesuai yang ada dalam hati nurani, rasionalitas," jelas Idrus.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Di kasusnya, Idrus dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Idrus dinilai terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Idrus diduga telah menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar. Suap diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1.