Meski Pemerintah Menjamin, KPK Tetap Lihat RKUHP Berisiko Melemahkan

31 Mei 2018 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah menjamin revisi KUHP tak akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. Namun pihak KPK tetap berpandangan bahwa RKUHP yang saat ini sedang dibahas berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
“Saya kira ini bukan soal percaya atau enggak percaya (kepada pernyataan pemerintah), tapi sejauh mana rancangan itu kami baca rancangan itu berisiko terhadap pemberatasan korupsi,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (31/5).
“Itu ada risiko terhadap pemberantasan korupsi dan KPK. Ini bukan soal percaya dan tak percaya, tapi kami lihat isi revisi KHUP,” sambungnya.
Menurut Febri, pihaknya sudah menyatakan sikap terkait RKUHP. KPK meminta pemerintah untuk mencabut delik korupsi untuk turut dibahas dalam RKUHP tersebut. Bahkan, KPK sudah mengirimkan surat kepada para pihak terkait mengenai pernyataan sikap itu.
KPK berpandangan bahwa revisi UU Tipikor lebih tepat dalam upaya pemberantasan korupsi. Turut dibahasnya delik korupsi dalam RKUHP dinilai justru akan membuat korupsi akan diperlakukan seperti kejahatan lain pada umumnya.
ADVERTISEMENT