Miftahul Ulum, Aspri Menpora yang Disebut Bisa Atur Jabatan

1 Agustus 2019 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi yang bernama Miftahul Ulum diduga mempunyai kewenangan lebih di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Ia disebut bisa melakukan mutasi jabatan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora nonaktif, Mulyana, saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).
"Saya bukan takut karena jabatan, tapi semua orang mengatakan, orang itu (Ulum) bisa mengatur semuanya. Contoh perubahan jabatan," kata Mulyana, saat dikonfirmasi jaksa KPK soal pengaruh Ulum dalam pusaran kasus tersebut.
Jaksa kemudian mengkonfirmasi jabatan yang bisa diubah oleh Ulum. Menurut Mulyana, semua orang bisa dimutasi dan dirotasi jabatannya oleh Ulum.
"Bisa atur? Jabatan yang mana?" tanya jaksa.
"Ya semuanya," jawab Mulyana.
Ia mengaku menjadi salah satu yang akan diganti dalam jabatannya sebagai Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora. Menurut Mulyana, Ulum akan menggantinya karena dianggap menghambat dalam pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI.
ADVERTISEMENT
Mulyana mengaku mendengar hal tersebut dari rekan-rekannya di Kemenpora dan dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy serta Bendahara KONI, Johny E Awuy. Bahkan, Mulyana mengatakan surat mutasi untuknya telah disiapkan.
"Termasuk saya diisukan akan diganti, akan digeser. Saya bilang dipecat aja, biar saya enggak jadi beban, tapi akhirnya tidak terjadi seperti itu. Saya dianggap mempersulit. Saya bilang tidak mempersulit tapi sesuai dengan aturan," ujar Mulyana.
Menurut dia, Ulum bukan hanya mengintervensinya dalam hal proses pengajuan dana hibah Kemenpora kepada KONI. Namun, mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Chandra.
"Pada posisi dimana menekan misalnya kepada Pak Chandra, Adhi sebagai PPK, kepada saya sebagai KPA, dan ini bukan berlaku untuk saya pribadi tapi seluruh Kedeputian," tegas Mulyana.
ADVERTISEMENT
"(Contoh intervensinya) kenapa kok belum cair-cair, ada apa. Kami jawab harus sesuai prosedur," sambungnya.
Ulum beberapa kali disebut dapat mempercepat pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI. Bahkan dalam putusan hakim terhadap Ending dan Johny, Ulum disebut turut menerima fee Rp 11,5 miliar. Uang diduga diterima Ulum bersama protokoler Menpora, Arief Susanto.
Baik Ulum, Arif, maupun Imam sudah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun ketiganya membantah soal uang tersebut. Kendati demikian, hakim tetap meyakini soal aliran uang Rp 11,5 miliar ke pihak Kemenpora itu.
Dalam kasus ini, Mulyana bersama Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanta didakwa menerima suap dari Fuad dan Bendum KONI Johnny.
Menurut jaksa, Mulyana menerima suap berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara Adhi dan Ekto menerima suap berupa uang Rp 215 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan Ending dan Johny agar Mulyana, Adhi dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora RI pada tahun 2018.