Migo Harus Penuhi Uji Tipe untuk Melintas di Jalan Raya

14 Februari 2019 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sepeda listrik Migo Ebike. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sepeda listrik Migo Ebike. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
ADVERTISEMENT
Sepeda listrik sewaan Migo dilarang melintas di jalan raya. Larangan ini karena kendaraan tersebut belum melalui uji tipe.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan setiap kendaraan bermotor harus memenuhi uji tipe yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
“Dia dilarang karena speknya tidak memenuhi untuk kendaraan bermotor, spesifikasi teknisnya. Karena kan setiap kendaraan bermotor itu harus memenuhi uji tipe yang dikeluarkan lembaga pemerintah oleh karena itu ketika dia berada di jalan raya dia harus memenuhi syarat itu,” kata Nasir saat dihubungi kumparan, Kamis (14/2).
Menurut Nasir spesifikasi Migo tidak sama dengan sepeda listrik. Migo masuk kategori sepeda motor karena kecepatannya melebihi 20 kilometer per jam. Migo bisa melaju hingga kecepatan 40 km/jm
“Kalau sepeda listrik kan kita tidak mempermasalahkan. Kecepatannya juga tidak lebih dari 20 kilometer per jam, terus masa pakainya tidak lama,” kata Nasir.
Pekerja menata sepeda listrik Migo di Migo Station JK10116 di kawasan Setiabudi, Jakarta. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Meski begitu Nasir mengatakan belum akan menilang pengendara Migo yang melintas di jalan raya. Menurutnya tindakan yang dilakukan petugas baru sebatas imbauan.
ADVERTISEMENT
“Kita belum ada tindakan dengan tindakan represif. Tindakan imbauan jadi penegakan hukum yang bersifat imbauan, kita mengimbau, mengarahkan mensosialisasikan. Kita sudah arahkan, baik itu dari media maupun langsung yang ada di lapangan,” kata Nasir.
Nasir belum memastikan kapan tindakan penilangan dilakukan. Menurut Nasir, pihaknya masih akan mendiskusikan dengan berbagai pihak terkait kebijakan untuk kendaraan tersebut.
“Ya sampai sejauh ini sifatnya masih persuasif seperti itu. Sampai kapannya kita akan berkoordinasi. Kita juga akan diskusi dengan stake holder lain terkait dengan kebijakan kendaraan tersebut,” tutup Nasir.