Migrant Care: Zaini Misrin Dipaksa Mengaku Bunuh Majikan di Saudi

19 Maret 2018 14:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Migrant Care laporkan Fahri Hamzah. (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Migrant Care laporkan Fahri Hamzah. (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
TKI bernama Zaini Misrin menemui ajal di tangan algojo di Arab Saudi pada Minggu (18/3). Menurut Migrant Care kasus ini banyak celah hukumnya dan diduga Zaini dipaksa mengaku telah membunuh majikannya.
ADVERTISEMENT
"Ada pengakuan bahwa dia dipaksa mengaku. Dan pihak yang melakukan tekanan adalah polisi dan penerjemah yang seharusnya netral," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo dalam konferensi pers, Senin (19/3).
Zaini dituduh membunuh majikannya pada 2004, dan vonis mati dijatuhkan pada November 2008. Wahyu mengatakan selama diadili, Zaini tidak pernah mendapatkan akses bantuan hukum dan penerjemah, ini adalah sebuah cacat hukum yang fatal.
"Padahal itu yang vital. Bahkan pihak KJRI Jeddah baru dapat akses lima tahun setelah kasus ini bermula," kata Wahyu.
Anis Hidayah, ketua pusat studi migrasi Migrant Care, mengatakan pendampingan selama proses pengadilan akan sangat menentukan nasib Zaini. Penerjemah untuk Zaini juga dipertanyakan netralitasnya.
Wahyu Susilo. (Foto: Dok. Wahyu Susilo)
zoom-in-whitePerbesar
Wahyu Susilo. (Foto: Dok. Wahyu Susilo)
"Jangankan pendampingan, KBRI saja tidak tahu. Ada satu penerjemah yang tidak mau tanda tangan BAP. Karena dia merasa apa yang diterjemahkan tidak sesuai dengan apa yang diucapkan," kata Anis.
ADVERTISEMENT
Anis mengatakan, pria berusia 53 tahun asal Bangkalan, Madura, itu dieksekusi mati di Saudi pada pukul 11.30. Notifikasi kepada perwakilan RI di Saudi baru tiba ketika eksekusi telah dilaksanakan.
"Pemerintah Indonesia tidak menerima notifikasi dari pihak Arab Saudi. Kami menyampaikan protes keras dan jelas ini melanggar HAM, dan banyak catatan hukum atas kasus ini," kata Anis hidayah, ketua pusat studi migrasi Migrant Care dalam konferensi pers pada Senin (19/3).
KJRI menurut Migrant Care telah melakukan banding pada 2014, tapi tidak ada hasilnya. Presiden Joko Widodo juga sudah tiga kali mengupayakan pembebasan, termasuk secara langsung menyampaikannya kepada Raja Salman ketika ke Jakarta tahun lalu, tapi juga gagal.
Anis mengatakan, Zaini bekerja sebagai supir dan tinggal di Saudi bersama istrinya. Ada saksi kunci dalam kasus Zaini Misrin ini.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah Indonesia punya saksi kunci, Sumiyati, dia akan memberi saksi bahwa selama ini Misrin dengan majikan tidak ada masalah, itu hanya suatu kebetulan saja," kata Anis lagi.