Miliki 1.181 Butir Ekstasi, Sejoli di Bali Dituntut 14 Tahun Penjara

21 Maret 2019 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka pemilik 1.181 butir ekstasi berjalan memasuki ruang sidang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka pemilik 1.181 butir ekstasi berjalan memasuki ruang sidang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Dexsa Heda Tira Pratama (33) asal Jakarta, dan Aini Suci Wulandari (24) asal Jember, Jawa Timur, adalah sepasang kekasih yang kompak. Mereka menjadi pengguna narkoba sekaligus bandar untuk 1.181 butir ekstasi dan 0,33 gram sabu.
ADVERTISEMENT
Namun akibat perbuatan tersebut, keduanya pada Kamis (21/3) harus menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keduanya diadili majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi didampingi hakim anggota Novita Riama dan Engeliky Handajani Day.
Mereka hanya terpaku diam duduk di kursi pesakitan sepanjang jaksa Dewa Narapati membacakan surat tuntutannya.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Pratama dan Wulandari, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas kepemilikan narkoba golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," tegas jaksa Narapati.
Dua tersangka pemilik 1.181 butir ekstasi berjalan memasuki ruang sidang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Terkait tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Catharine Vania, dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, merasa keberatan sehingga berencana mengajukan pleidoi secara tertulis.
ADVERTISEMENT
"Mohon waktunya, Yang Mulia, kami mengajukan pleidoi secara tertulis," kata Vania.
Hakim Esthar pun mengabulkan permintaan penasihat hukum dengan menunda dan melanjutkan sidang pada Kamis (29/3).

Latar Belakang Kasus

Dalam dakwaan disebutkan, dua sejoli ini ditangkap Sat Resnarkoba Polres Badung pada 27 Agustus 2018. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut ada seseorang laki-laki bernama Dexsa yang bekerja sebagai ojek online, diduga sebagai pengguna narkoba.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Dexsa di Jalan Batanta, Gang VII A, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar.
Dua tersangka pemilik 1.181 butir ekstasi usai sidang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sabu seberat 0,22 gram di saku celana yang dikenakan terdakwa I saat itu," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, Dexsa mengaku narkoba itu miliknya yang akan dikonsumsi bersama kekasihnya, Aini Suci Wulandari. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi indekos Wulandari di Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat.
Wulandari yang sedang berada di indekos pun langsung diamankan polisi. Saat digeledah, ditemukan 1 paket plastik klip berisi sabu seberat 0,11 gram.
"Pengeledahan selanjutnya ditemukan 3 plastik klip bening berisi tablet berlogo omega warna hijau dengan jumlah 739 butir, dan 6 plastik klip berisi tablet berbentuk penguin warna merah muda dengan jumlah 442 butir," beber jaksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 2 paket plastik klip berisi kristal bening itu mengandung metamphetamine (sabu), dan 9 paket plastik klip berisi tablet warna hijau dan merah mengandung Metilendioksimetamfetamina (MDMA).
ADVERTISEMENT